Tak Bersyukur! Mahasiswi Cantik di Pontianak Dianiaya Oleh Pacarnya yang Tak Seberapa hingga Kepalanya Bocor

Senin 02-09-2024,00:20 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

Pasal 353 KUHP 

- *Ayat (1)*: Penganiayaan dengan perencanaan terlebih dahulu.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 4 tahun.

- *Ayat (2)*: Jika penganiayaan berencana menyebabkan luka berat.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 7 tahun.

- *Ayat (3)*: Jika penganiayaan berencana menyebabkan kematian.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 9 tahun.

Pasal 354 KUHP

- *Ayat (1)*: Penganiayaan berat yang dilakukan dengan sengaja.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 8 tahun.

- *Ayat (2)*: Jika penganiayaan berat menyebabkan kematian.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 10 tahun.

BACA JUGA:Polisi Berhasil Amankan 2 Pelaku Begal, 2 HP dan 1 Motor Jadi Barang Bukti!

Pasal 355 KUHP

- *Ayat (1)*: Penganiayaan berat dengan perencanaan terlebih dahulu.

  - Sanksi: Hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Kategori :