Terancam 15 Tahun Penjara, Kronologi IF yang Nekat Habisi Nyawa Anak Tirinya

Rabu 28-08-2024,21:21 WIB
Reporter : Siti Abnur Kamala
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - IF (24) ibu tiri yang tega membunuh anak sambungnya bernama Ahmad Nizam pada Senin (19/8/2024) lalu, sudah terbukti melakukan penyiksaan yang berakhir dengan meninggal dunia, ia terancam hukuman 15 tahun penjara. 

 

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Kombes Pol Bowo Gede Imantio selkDirektur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kalbar, saat menggelar press release terkait kematian korban yang tewas secara sadis ditangan IF ibu tirinya.

 

"Ancaman 15 tahun, Pasal 80 Undang Undang nomor 35 Tahun 2014, lalu KDRT, dan 338 KUHP akan dikenakan terhadap tersangka," tegas Dirreskrimum Polda Kalbar, Kombespol Bowo Gede Imantio saat menggelar konferensi press pada Selasa, (k27/8/2024).

 

BACA JUGA: Kronologi Kematian Sadis Nizam yang Dibunuh Ibu Tirinya di Pontianak

Ia menjelaskan jika tewasnya bocah berusia 6 tahun tersebut, dimulai pada tanggal 19 Agustus 2024, ketika korban pulang dari sekolah sekitar pukul 11.45 Wib.

 

Diberitakan jika Korban yang saat itu dalam keadaan baju berantakan dan IF sebagai pelaku atau ibu tiri korban menyuruh korban masuk ke dalam rumah. Melihat korban dengan baju yang berantakan, IF kemudian memfoto korban dan mengadukan hal tersebut  kepada ayah kandung korban.

 

“Saat itu pelaku emosi l, korban didorong terjatuh dan membuat kepala korban terbentur, selain itu pelaku juga menendang kuat ke arah perut korban,” ujar Kombes Pol Bowo.

 

BACA JUGA: Update Harga Tiket Bioskop di Pontianak Terbaru 2024

Lebih lanjut Bowo menerangkan bagaimana IF melancarkan aksi sadisnys. Disaat IF mengetahui korban sudah meninggal dunia, ia kemudian langsung mengambil kantong plastik hitam besar dan mulai memasukan tubuh korban ke dalam plastik tersebut dan membungkusnya dengan karung kemudian diseret dan diletakan pada dinding samping rumah.

 

“Selanjutnya pelaku membawa bayinya main dan melanjutkan aktivitas serta membiarkan jasad korban dalam kondisi terbungkus karung,” ujar Bowo.

 

Ketua Dokter Forensik Rumah Sakit Anton Soejarwo Pontianak Polda Kalbar, Natalia memaparkan hasil otopsi jasad korban ditemukan penyebab dari kematian korban yaitu korban mengalami sejumlah penyiksaan yang dilakukan IF selaku Ibu tiri.

 

BACA JUGA: Pertegas Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak, Pemkot akan Berikan Sanksi Bagi Pelanggar

“Saya simpulkan bahwa penyebab kematian utama adalah trauma tumpul pada kepala yang menyebabkan retaknya tulang ubun-ubun kiri sehingga terjadi pendarahan dan pembengkakan pada otak yang kemudian menyebabkan gagal napas," tutur Dokter Spesialis Forensik, Natalia Widjaya. 

 

Saat ini IF sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan hasil otopsi membuktikan kematian korban disebabkan karena tulang kepala retak sehingga terjadi pembengkakan otak. 

 

Hingga pada 20 Agustus, korban dipaksa mandi dengan disiram air dari selang. Lalu didorong hingga terjatuh dan hanya diberikan air 2 tutup botol kecil. 

 

Kepada Polisi, tersangka mengaku bahwa nekat menganiaya korban karena kesal kepada suaminya yang lebih sayang kepada Nizam dibandingkan anaknya.

Kategori :