Rentcar MaC
Mau iklan?

Pertegas Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak, Pemkot akan Berikan Sanksi Bagi Pelanggar

Pertegas Aturan Kawasan Tanpa Rokok di Pontianak, Pemkot akan Berikan Sanksi Bagi Pelanggar

Lokakarya Lintas Sektor Implementasi Penegakan Perda No 10 Tahun 2010 di Hotel Orchard Jalan Ahmad Yani, Selasa (27/8/2024).-Dok. Pontianak Info Disway-Kamera

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Pontianak menggelar Lokakarya Lintas Sektor Implementasi Penegakan Perda No 10 Tahun 2010 di Hotel Orchard Jalan Ahmad Yani, pada Selasa (27/8/2024). Seusai acara, Pj Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menegaskan komitmen lintas sektoral untuk memperkuat penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Ia menjelaskan bahwa Perda KTR bukan bertujuan untuk melarang merokok, melainkan untuk menentukan area-area tertentu di mana merokok dilarang.

“Artinya bukan melarang merokok, tetapi menentukan titik tertentu, area dilarang merokok,” kata Ani Sofian kepada Pontianak Info Disway, Selasa (27/8).

7 Lokasi KTR Pontianak

Ani Sofian juga menjelaskan bahwa ada tujuh lokasi yang termasuk dalam KTR di Kota Pontianak. Kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di masing-masing lokasi tersebut bervariasi. Misalnya, di fasilitas kesehatan, kesadaran untuk tidak merokok telah mencapai 99 persen.

BACA JUGA: Kronologi Kematian Sadis Nizam yang Dibunuh Ibu Tirinya di Pontianak

Pada fasilitas pendidikan, tingkat ketaatan adalah 92 persen, di tempat anak bermain 99 persen, di tempat ibadah 95 persen, di tempat kerja 95 persen, dan di fasilitas umum mencapai 85 persen. Menurutnya, kesadaran ini harus terus ditingkatkan agar semakin banyak warga yang patuh tidak merokok di area KTR.

Ani Sofian mengingatkan bahwa bagi siapa pun yang melanggar aturan, saat dilakukan penindakan, akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan atau tipiring, dengan denda sebesar Rp50 ribu. Ia juga menambahkan bahwa denda tersebut lebih besar dari harga rokok dan kemungkinan akan ditingkatkan menjadi Rp100 ribu di masa depan.

Setelah 14 tahun penerapan Perda No 10 Tahun 2010, Ani Sofian menilai masih ada ruang untuk evaluasi dalam implementasinya. Ia berharap bahwa melalui lokakarya yang melibatkan instansi terkait, kesadaran masyarakat untuk tidak merokok di wilayah KTR semakin meningkat. Selain itu, dia berharap adanya metode dan kebijakan dari daerah lain yang dapat diadopsi sebagai bahan evaluasi untuk perbaikan Perda ini.

BACA JUGA: Kebakaran Hebat di Kubu Raya Hanguskan Rumah Seorang Nenek 80 Tahun dan Dua Motor Terbakar

Lokakarya dan Harapannya

Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pontianak, Dayang Yuliani menerangkan, lokakarya ini diikuti oleh 32 orang perwakilan lintas sektor, termasuk Forkopimda Kota Pontianak, perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, serta Satgas KTR.

Ia berharap komitmen lintas sektor dapat terbentuk dalam implementasi Perda KTR.

“Harapannya terbentuk komitmen lintas sektor dalam implementasi Perda KTR serta ada revisi dan rekomendasi kebijakan tambahan yang lebih efektif dalam mendukung KTR hingga peningkatan kapasitas penegak hukum,” tambahnya. 

Sumber: disway kalbar