PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, PONTIANAK - Ada seorang perempuan yang menyuarakan keadilan dalam mendesak perlindungan dan syarat dalam pemenuhan HAM, namun saat ia berjuang kerap mendapat serangan kanan kiri.
Ia adalah Meila Nurul Fajriah, seorang aktivis yang mendampingi puluhan korban kekerasan seksual di Jogja kini justru menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE. Ia ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian sejak bulan lalu. Hal tersebut diakui oleh Direskrimsus Polda Daerah Istimewa Yogyakarta Kombes Idham Mahdi. Dilansir dari laman detikjogja. Meila dilaporkan oleh pria yang diduga melakukan kekerasan seksual. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) yang merupakan tempat meila bekerja menerima surat dari Kapolda DIY pada (8/7/2024). Peristiwa kekerasan seksual itu mencuat beberapa tahun lalu. Puluhan orang melapor ke LBH Jogja telah menjadi korban kekerasan seksual yang dilakukan oleh salah satu alumnus UII, Ibrahim Malik (IM). "Iya (jadi tersangka). Laporan sudah lama itu, dari tahun 2021, sehingga harus ya itu masih dalam proses penyidikan," tutur Idham saat dihubungi, Rabu (24/7/2024). Adapun akhir dari kasus tersebut, Kampus UII akhirnya mencabut predikat Ibrahim sebagai alumnus berprestasi. Ia juga sempat menggugat putusan UII tersebut namun ditolak oleh PTUN. Belakangan telah diketahui jika Ibrahim yang justru melaporkan Melia ke polisi atas tuduhan pelanggaran UU ITE.Saat Menyuarakan Malah Mendapat Serangan, Hentikan Diskriminasi Terhadap Meila!
Jumat 26-07-2024,21:53 WIB
Editor : Tim Redaksi
Kategori :