Inflasi Pontianak Terkendali, Sekda Amirullah Tekankan Akurasi Laporan TPID 2025
Sekretaris Daerah Kota Pontianak, Amirullah dan jajarannya dalam kegiatan Capacity Building Penyusunan Laporan Implementasi Kegiatan Pengendalian Inflasi 2025-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pontianak Amirullah, menekankan pentingnya kesamaan data dan kelengkapan dokumen pendukung dalam penyusunan laporan implementasi kegiatan pengendalian inflasi Tahun 2025. Hal tersebut disampaikannya saat membuka kegiatan Capacity Building Penyusunan Laporan Implementasi Kegiatan Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak pada Kamis, 8 Januari 2026.
Amirullah yang juga selaku Ketua Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Kota Pontianak menjelaskan, kegiatan capacity building ini menjadi media koordinasi antar perangkat daerah yang tergabung dalam TPID Kota Pontianak guna menyamakan persepsi, data, serta dokumen pendukung dalam penyusunan laporan tahunan TPID. Laporan tersebut wajib disampaikan kepada Kelompok Kerja Tim Pengendalian Inflasi Pusat (Pokja TPIP) sebagai bahan evaluasi Pengendalian Inflasi Daerah.
“Laporan ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi dasar evaluasi, pengambilan kebijakan, sekaligus dokumentasi penilaian kinerja daerah dalam pengendalian inflasi,” ujarnya.
BACA JUGA:Inflasi Pontianak Terkendali, Sekda Amirullah Tekankan Akurasi Laporan TPID 2025
Ia mengungkapkan, inflasi tahunan Kota Pontianak sepanjang 2025 berada pada kondisi terkendali dan sesuai dengan target nasional, yakni 2,5 persen dengan toleransi plus minus 1 persen. Pada Desember 2025, inflasi tercatat sebesar 1,5 persen secara year on year dan inflasi bulanan sebesar 0,13 persen secara month to month.
“Kondisi ini merupakan indikator positif bagi perekonomian Kota Pontianak dan perlu terus dijaga pada Tahun 2026, dengan tetap memperhatikan daya beli masyarakat,” katanya.
Amirullah menambahkan, berdasarkan Keputusan Wali Kota Pontianak tentang Peta Jalan Pengendalian Inflasi Daerah Kota Pontianak Tahun 2025–2029, telah disepakati strategi kebijakan 4K, yakni keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan, kelancaran distribusi, dan komunikasi yang efektif.
BACA JUGA:Layanan Publik Digital Pontianak Hampir Sempurna, Indeks Capai 4,83
“Strategi tersebut harus terus diimplementasikan dan diperkuat secara berkelanjutan,” ucapnya.
Menurutnya, pelaksanaan program TPID tidak hanya menjadi tanggung jawab masing-masing perangkat daerah, tetapi harus dilakukan secara sinergis dan kolaboratif bersama BUMN, BUMD, serta pemangku kepentingan lainnya. Seluruh hasil implementasi tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara tertulis.
Dalam penyusunan laporan, Amirullah meminta agar setiap kegiatan dilengkapi dengan dokumentasi yang memadai, seperti foto kegiatan, surat tugas, notulensi, data pendukung, serta produk kebijakan berupa peraturan daerah maupun peraturan wali kota.
BACA JUGA:Gubernur Kalbar Ria Norsan Cicipi Durian Jemongko di Pontianak, Sebut Lebih Enak dari Musang King
Sumber: prokopim pontianak


