PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - OJK (Otoritas Jasa Keuangan) secara serius meningkatkan transparansi dan keberlanjutan sektor industri keuangan dengan menerbitkan 4 kebijakan baru mengenai asuransi dana pensiun.
Dalam upaya mendorong transformasi industri perasuransian dan dana pension, OJK telah menerbitkan 4 Peraturan OJK (POJK) yang resmi. BACA JUGA:Prospek Penggunaan Online Shop dan Marketplace dalam Meningkatkan Penjualan, Transformasi Bisnis di Era Digita POJK ini, yang diterbitkan pada akhir 2023, bertujuan untuk memperkuat regulasi di sektor perasuransian dan dana pensiun. OJK berkomitmen untuk terus memperkuat regulasi guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan menjaga kestabilan sektor industri keuangan. Aturan baru POJK ini membantu meningkatkan mekanisme mitigasi risiko dan mempercepat transformasi sektor perasuransian dan dana pensiun. Berikut adalah detail keempat POJK terbaru yang diterbitkan pada akhir 2023:- POJK Nomor 20 tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah, dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.
- POJK Nomor 23 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.
- POJK Nomor 24 tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, dan Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi.
- POJK Nomor 27 tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun.