PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Polisi berhasil menangkap seorang pria dengan inisial LY, pria tersebut merupakan pencuri burung kacer warga yang digantung depan teras rumah.
Iptu Raimundus selaku Kapolsek Sungai Ambawang mengatakan, pelaku melakukan pencurian tersebut karena tidak tahan dengan kicauan suara burung tersebut sehingga muncul niat pelaku untuk mencuri. Diketahui juga terdapat 1 pelaku lain dengan inisial AE yang masih buron.
”2 dari 1 pelaku, LY adalah residivis kasus yang sama. Dia keluar penjara tahun 2023 dari Lapas Mempawah,” kata Raimundus dikutip dari pontianakkeras.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh LY dan AE, Jum’at (5/07/2024) pukul 08.45 WIB di Desa Mega Jaya Sungai Ambawang Kubu Raya.
BACA JUGA:Buruh Tani 2 Kali Setubuhi Siswi SMA di Kubu Raya, Begini Kronologinya!
”Motifnya, LY dan AE nekat mencuri burung kacer korban karena masalah ekonomi,” terangnya.
Korban sendiri merasa kehilangan burung akhirnya melapor ke polisi. Dari tangan LY, Petugas berhasil menyita burung kacer beserta sangkarnya.
”Saat ini, kami masih melakukan pengejaran terhadap AE yang statusnya masih buron,” jelasnya.
”Pelaku sudah kami tahan. Selain itu, LY terancam Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan hukuman 5 tahun,” tegasnya.