Pesan artikel

Pelaku Curanmor di Masjid Mujahidin Pontianak Ditangkap, Motor Digadai Rp2,7 Juta

Pelaku Curanmor di Masjid Mujahidin Pontianak Ditangkap, Motor Digadai Rp2,7 Juta

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto bersama Kasat Reskirm Polresta Pontianak, AKP Ryan Eka Cahya saat Konferensi Pers terkait tindak pidana Curanmor. -humas.polri.go.id-

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK- Aparat kepolisian berhasil menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di halaman Masjid Mujahidin, Jalan Ahmad Yani II, Pontianak Selatan, Kota Pontianak. Pelaku diketahui membawa kabur sepeda motor milik korban saat kegiatan sosial berlangsung dan sempat menggadaikan kendaraan tersebut di wilayah Kabupaten Mempawah.

Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Endang Tri Purwanto, mengungkapkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026. Saat itu, korban tengah mengikuti kegiatan sosial berupa pembagian makanan kepada masyarakat yang membutuhkan di sekitar area masjid.

Menurut Endang, kejadian bermula ketika korban memarkirkan sepeda motor jenis Honda Beat di halaman Masjid Mujahidin tanpa menyadari kunci kendaraan masih tergantung di kontak motor.

“Korban saat itu sedang melaksanakan aksi sosial dengan membagikan makanan kepada warga. Karena fokus pada kegiatan tersebut, korban lupa mencabut kunci motornya,” jelas Endang saat memberikan keterangan kepada awak media.

Setelah kegiatan sosial selesai, korban kembali menuju area parkir untuk mengambil kendaraannya. Namun, ia terkejut ketika mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian berusaha mencari di sekitar lokasi parkir, namun kendaraan tersebut tidak ditemukan. Menyadari motornya telah hilang, korban segera melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak. Tim penyidik segera melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi, menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi, serta menggali informasi dari masyarakat.

 

BACA JUGA: Satgas Ketahanan Pangan Pontianak Pantau Pasar, Harga dan Stok Terpantau Stabil

“Kami langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan. Dari hasil pendalaman serta informasi masyarakat, kami memperoleh petunjuk terkait keberadaan terduga pelaku,” ujar Endang.

Dari hasil penyelidikan intensif, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku yang diketahui berinisial P, seorang warga Pontianak Timur, Kota Pontianak.

Petugas kemudian melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap pergerakan pelaku setelah melakukan aksi pencurian. Berdasarkan informasi lapangan, sepeda motor hasil curian tersebut telah dibawa keluar wilayah Kota Pontianak.

“Motor itu dibawa pelaku ke daerah Mempawah dan kemudian digadaikan dengan nilai sekitar Rp2,7 juta,” ungkapnya.

Polisi menduga uang hasil gadai tersebut telah digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. Namun hingga kini, penyidik masih mendalami aliran penggunaan uang tersebut sebagai bagian dari proses penyidikan.

Dalam keterangannya, Kapolresta Pontianak juga menyebut bahwa pelaku bukan pertama kali berurusan dengan hukum. P diketahui merupakan seorang residivis yang telah beberapa kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.

Riwayat kriminal pelaku menjadi salah satu faktor yang mempermudah penyelidikan, karena identitasnya telah dikenal aparat penegak hukum.

Setelah memastikan keberadaan pelaku, tim kepolisian akhirnya berhasil melakukan penangkapan pada Minggu, 15 Juni 2026.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Endang.

Meski pelaku telah ditangkap, polisi masih melakukan pengembangan kasus, khususnya terkait uang hasil gadai kendaraan yang dilakukan pelaku di wilayah Mempawah.

Penyidik berupaya menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk penerima gadai kendaraan tersebut.

“Untuk uang hasil gadaian masih kami dalami. Penyidik terus melakukan pemeriksaan guna memastikan seluruh rangkaian tindak pidana ini terungkap secara lengkap,” tegasnya.

Polisi juga berkoordinasi dengan pihak terkait untuk proses pengamanan barang bukti serta pengembalian kendaraan kepada korban setelah proses hukum berjalan sesuai prosedur.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.

Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.

Kapolresta menegaskan bahwa tindakan tegas akan terus dilakukan terhadap pelaku kejahatan jalanan guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kota Pontianak.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pencurian kendaraan bermotor, terutama di area publik dan tempat ibadah.

Endang mengimbau pemilik kendaraan untuk selalu memastikan kunci kontak telah dicabut sebelum meninggalkan kendaraan, meskipun hanya dalam waktu singkat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu mencabut kunci kendaraan dan menggunakan kunci ganda sebagai langkah pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Menurutnya, kelalaian kecil seperti meninggalkan kunci di motor sering dimanfaatkan pelaku kejahatan untuk melakukan aksi pencurian dengan cepat.

Kasus pencurian kendaraan bermotor masih menjadi salah satu tindak kriminal yang cukup sering terjadi di wilayah perkotaan. Faktor kelengahan pemilik kendaraan serta minimnya sistem pengamanan menjadi celah yang kerap dimanfaatkan pelaku.

Polresta Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli serta respons cepat terhadap laporan masyarakat guna menekan angka kriminalitas.

Selain penegakan hukum, polisi juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan melalui kewaspadaan bersama.

Dengan tertangkapnya pelaku curanmor ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya bahwa aparat kepolisian akan terus melakukan tindakan tegas terhadap setiap tindak kriminal.

Sumber: