PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, SINTANG - Kejadian menyedihkan dialami oleh warga Nanga Mau, Kecamatan Kayan Hilir, Kabupaten Sintang. Malam itu, warga tersebut hendak membawa jenazah anaknya yang baru saja meninggal dari RSUD Ade M Djoen Sintang ke kediamannya di Nanga Mau. Senin malam, 15/07/024.
Diduga gegara pihak keluarga tak mampu memenuhi permintaan tambahan uang, oknum sopir ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang tega menurunkan jenazah pasien di jalan.
Sebelum jenazah dibawa, administrasi sesuai Perda untuk pemulangan jenazah menggunakan ambulans sebesar Rp 690 ribu sudah dibayar ke RSUD Ade M Djoen Sintang.
Namun di perjalanan, ketika sampai di SPBU Tugu Beji, yang bersangkutan meminta tambahan uang Rp 1 juta kepada pihak keluarga. Karena pihak keluarga mengaku tidak punya uang, oknum sopir mengurangi permintaannya menjadi Rp 500 ribu.
BACA JUGA:Halo Robotics Sukseskan Pengiriman Barang Pertama dengan Drone di Indonesia
Menanggapi kejadian tersebut, Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, Ridwan Tony Hasiholan Pane, memberikan keterangan bahwa semuanya mengacu pada Perbup yang ada.
“Dalam Perbup itu sudah ada uang untuk sopir, perawat dan BBM. Jadi semuanya sudah ditanggung. Contoh, ketik sopir A berangkat, BBM-nya disisi. Setelah selesai BBM diisi lagi, jadi untuk kejadian tadi malam, sopirnya mengisi dexlite, ini sebenarnya tidak kita rekomendasikan. Kalaupun harus dipakai mendesak, tidak boleh dibebankan ke pasien,” timpalnya.
Sementara itu, sopir ambulans RSUD Ade M Djoen Sintang, pada malam itu berinisial S mengungkapkan bahwa sebelum berangkat, dirinya sempat ditelepon pihak keluarga untuk menanyakan biaya ambulans.
“Saat itu saya jelaskan, biaya untuk ambulans yang akan dibawa berbeda dengan Perbup karena menggunakan dexlite, per liternya Rp 14.900 per liter. Sementara sesuai Perbup BBM yang ditanggung sebesar Rp 9,500 per liter. Nah selisih BBM itu yang saya minta ke keluarga pasien,” jelasnya.
“Selisih inilah yang saya minta penggantian ke pihak keluarga. Sehingga timbul perselisihan bahwa saya ingin menurunkan keluarga pasien. Padahal, saya ingin menurunkan keluarga pasien dan menggantinya dengan ambulans yang standar Perbup,” tuturnya.
Namun Direktur RSUD Ade M Djoen Sintang, Pane, tetap akan memberikan sanksi terhadap pelaku.
Untuk sanksi terhadap yang bersangkutan, kata Pane, tentunya akan mengacu pada aturan kepegawaian yang ada. Karena yang bersangkutan merupakan PNS, tentunya mengacu pada aturan terkait.
“Sanksinya tentunya sesuai dengan mekanisme aturan pegawai negeri,” tegasnya.