BACA JUGA:Ribuan Warga Ikuti Bukber Akbar Singkawang di Sekitar Masjid Raya, Tunjukkan Toleransi Antarumat
Pengamanan SPBU dan Jalur Khusus Jeriken
Hasil rapat juga memutuskan bahwa setiap SPBU di Kota Singkawang akan dijaga oleh aparat TNI dan Polri guna mencegah adanya penyimpangan maupun praktik penimbunan BBM.
Selain itu, pemerintah juga mengatur pembelian BBM menggunakan jeriken dengan membuat jalur khusus di SPBU. Pembelian menggunakan jeriken hanya diperbolehkan bagi pihak yang memiliki surat pengantar atau surat rekomendasi dari instansi terkait.
Terkait hal tersebut, Tjhai Chui Mie menegaskan bahwa penggunaan jeriken biasanya diperuntukkan bagi kebutuhan tertentu seperti nelayan, operasional Dinas Lingkungan Hidup, maupun alat berat seperti ekskavator.
“Yang menggunakan jeriken itu harus memiliki surat rekomendasi atau surat pengantar. Jika jelas peruntukannya, maka akan dilayani di SPBU,” katanya.
BACA JUGA:Kunjungi MPP Singkawang, Sekjen PKP Apresiasi Layanan Rumah Subsidi
Pembatasan Jam Operasional SPBU
Selain pembatasan pengisian BBM, pemerintah juga menetapkan pembatasan jam operasional SPBU. Berdasarkan kesepakatan dalam rapat, seluruh SPBU di Kota Singkawang untuk sementara waktu akan ditutup pada pukul 00.00 WIB setiap harinya.
Kebijakan ini bersifat sementara dan hanya diberlakukan selama terjadi fenomena panic buying di masyarakat. Pemerintah memastikan kebijakan tersebut akan dicabut setelah situasi kembali normal.
“Pembatasan pengisian untuk motor dan mobil serta pembatasan jam operasional ini hanya dilakukan selama ada panic buying. Setelah situasi normal, operasional akan kembali seperti biasa,” jelasnya.
Pemerintah Kota Singkawang berharap masyarakat dapat memahami kebijakan tersebut dan tidak melakukan pembelian BBM secara berlebihan.