Hukum Shalat Jumat Saat Idul Fitri 2026, Ini Pandangan Ulama dan Hadist
Suasana solat Jumat di salah satu Masjid--Pinterest
PONTIANAKINFO.COM - Pelaksanaan shalat Jumat yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri atau Idul Adha kembali menjadi perhatian umat Muslim. Fenomena ini diprediksi terjadi pada Idul Fitri 1447 Hijriah yang diperkirakan jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026. Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah umat Islam yang telah menunaikan shalat Id di pagi hari masih diwajibkan mengikuti shalat Jumat, atau dapat menggantinya dengan shalat Zuhur.
Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Daerah Muhammadiyah (PDM) Kota Surabaya sekaligus Dekan FAI UM Surabaya, Thoat Stiawan, menjelaskan bahwa dalam syariat Islam terdapat konsep rukhsah atau keringanan dalam kondisi tertentu.
"Hadist Nabi Muhammad SAW memberikan rukhsah bagi umat yang telah melaksanakan shalat Id untuk tidak wajib mengikuti shalat Jumat," ujar Thoat.
BACA JUGA:Hukum Shalat Jumat Saat Idul Fitri 2026, Ini Pandangan Ulama dan Hadist
Kajian Hadist dan Keringanan Ibadah
Menurut Thoat, dasar hukum persoalan ini merujuk pada sejumlah hadist sahih yang menjelaskan praktik Rasulullah SAW ketika dua ibadah besar tersebut berlangsung di hari yang sama.
Salah satu hadist yang menjadi rujukan adalah riwayat Iyas Ibn Abu Ramlah asy-Syami yang menceritakan dialog antara Mu'awiyah Ibn Abu Sufyan dan Zaid Ibn Abi Arqam mengenai pengalaman bersama Rasulullah SAW.
"Beliau (Rasulullah) bersabda: 'Barang siapa yang ingin shalat (Jumat) bersama kami, silakan," kata Thoat mengutip hadist riwayat Abu Dawud yang telah disahihkan oleh Al-Albani.
Hadist lain dari Ibnu Umar juga menegaskan adanya fleksibilitas tersebut. Rasulullah SAW bersabda:
"Wahai kaum Muslimin, sesungguhnya kalian mendapat kebaikan dan pahala dan kami akan menyelenggarakan shalat Jumat. Barangsiapa yang ingin shalat Jumat bersama kami, silakan, dan barang siapa yang ingin pulang ke rumahnya silakan pulang." (HR At-Thabarani).
Thoat menilai bahwa redaksi hadist tersebut menunjukkan adanya keringanan bagi umat Islam, khususnya bagi mereka yang telah melaksanakan shalat Id, sehingga kewajiban shalat Jumat tidak bersifat mutlak dalam kondisi tersebut.
BACA JUGA:Kapan Lebaran 2026? Ini Prediksi BRIN dan Data Hilal BMKG
Perbedaan Pandangan Empat Mazhab
Dalam praktiknya, para ulama dari empat mazhab memiliki perbedaan pandangan terkait hukum ini.
Sumber:


