Antisipasi Panic Buying di SPBU Singkawang, Ini Kebijakan Baru Pembelian BBM

Selasa 17-03-2026,14:01 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri

PONTIANAKINFO.COM, SINGKAWANG - Pemerintah Kota Singkawang bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pengelola SPBU mengambil langkah antisipasi untuk mengatasi antrean panjang di sejumlah SPBU yang terjadi dalam beberapa hari terakhir akibat fenomena panic buying bahan bakar minyak (BBM).

Langkah tersebut diputuskan dalam rapat pembahasan upaya menangani panic buying di SPBU-SPBU Kota Singkawang yang digelar di Ruang Rapat Wali Kota Singkawang pada Senin, 16 Maret 2026. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah solusi, kebijakan, serta kesepakatan bersama guna menjaga distribusi BBM tetap terkendali.

Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah rapat koordinasi yang digelar pada Senin, 16 Maret 2026 bersama seluruh pihak terkait.

“Pada sore hari ini kita mengadakan rapat kembali bersama Forkopimda dan seluruh SPBU di Kota Singkawang untuk mengambil langkah-langkah antisipasi terhadap antrean yang panjang,” kata Tjhai Chui Mie.

BACA JUGA:Antisipasi Panic Buying di SPBU Singkawang, Ini Kebijakan Baru Pembelian BBM

Menurutnya, rapat dilakukan untuk memastikan distribusi bahan bakar minyak tetap terkendali serta mencegah kepadatan antrean yang dipicu meningkatnya pembelian masyarakat.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima pemerintah daerah, ketersediaan BBM di Kota Singkawang masih dalam kondisi aman dan tidak mengalami kekurangan pasokan.

“Stok BBM untuk Kota Singkawang aman dan terkendali, bahkan lebih dari cukup yang sudah disediakan di seluruh SPBU yang ada di Kota Singkawang,” ujarnya.

BACA JUGA:85 Ribu Wisatawan Kunjungi Singkawang, Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah

Pembatasan Pengisian BBM

Dalam rapat tersebut disepakati beberapa langkah sementara untuk mengurai antrean panjang di SPBU. Salah satunya adalah pembatasan pengisian BBM jenis Pertalite untuk kendaraan roda dua maupun roda empat.

Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam berita acara, pengisian Pertalite untuk sepeda motor kecil dengan kapasitas mesin di bawah 125 cc dibatasi maksimal 3 liter per hari. Sementara itu, sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 125 cc dibatasi maksimal 5 liter per hari.

Untuk kendaraan roda empat atau mobil, pengisian BBM dibatasi maksimal 30 liter per hari.

Selain itu, kendaraan yang bersifat pelayanan publik seperti mobil ambulans, kendaraan BPJS Kesehatan (BPKS), serta kendaraan pengangkut sampah diprioritaskan dalam pengisian BBM di SPBU.

Kategori :