“Harapan kami, seluruh ASN maupun masyarakat yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Pontianak dapat menyalurkan zakatnya melalui lembaga resmi, terutama melalui Baznas Kota Pontianak, karena selama ini kami selalu bersinergi dengan program-program pemerintah yang ada di Kota Pontianak,” ucapnya.
BACA JUGA:Wujud Kepedulian Sosial, Pengusaha Rental Mobil se-Kalbar Gelar Buka Bersama Anak Yatim di Pontianak
Ia menjelaskan, Baznas Kota Pontianak juga membuka sejumlah gerai penerimaan zakat di berbagai lokasi strategis guna memudahkan masyarakat dalam menunaikan kewajibannya. Saat ini terdapat sekitar sepuluh gerai yang tersebar di beberapa tempat, di antaranya di pusat perbelanjaan dan fasilitas publik.
“Gerai penerimaan zakat kami ada di beberapa lokasi seperti Megamal Ramayana, Mitra Mart, Rumah Sakit Kota, serta di lingkungan kantor Pemerintah Kota dan beberapa titik lainnya,” jelasnya.
BACA JUGA:Anak Muda Pontianak Gelar Kind Z Connect, Hadirkan Sahur Prasmanan Gratis
Selain itu, Baznas juga membuka layanan pengumpulan zakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang sebagian besar berada di lingkungan masjid. Melalui UPZ tersebut, masyarakat juga dapat menyalurkan zakat di lokasi yang paling dekat dengan tempat tinggal mereka.
Sulaiman juga menyampaikan bahwa untuk tahun ini besaran zakat fitrah telah ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Baznas Provinsi Kalimantan Barat, yakni sebesar 2,7 kilogram beras per jiwa.
BACA JUGA:Tudang Manre Sipulung 2026, Tradisi Bugis Satukan Warga Pontianak di Bulan Ramadan
“Melalui kegiatan Teladan Pemimpin Membayar Zakat ini, diharapkan para pimpinan daerah dan ASN dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat, terutama di bulan suci Ramadan, sehingga dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kota Pontianak,” tutupnya.