Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Tunai untuk Warga Desil 1–5
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyerahkan bantuan sosial uang tunai kepada warga penerima manfaat-Prokopim Pontianak-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Maruha merasa terbantu dengan adanya bantuan tunai dari Pemkot Pontianak jelang lebaran. Ia yang sebatang kara usai ditinggal suaminya mangkat beberapa tahun lalu, menyambung hidup dari kerja serabutan. Untungnya, ia tinggal di Jalan Pemda, yang masih bertetangga dengan para keluarga.
"Alhamdulilah ini nanti bisa dipakai lebaran," lirihnya usai menerima secara simbolis, bantuan sosial uang tunai yang bersumber dari APBD Kota Pontianak tahun 2026 di Aula Kecamatan Pontianak Timur pada Rabu, 11 Maret 2026.
BACA JUGA:Pemkot Pontianak Salurkan Bansos Tunai untuk Warga Desil 1–5
Bantuan tunai tersebut diberikan sebagai upaya melengkapi jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang belum menerima bantuan dari pemerintah pusat. Besarannya Rp600 ribu per tahun dan disalurkan ke rekening masing-masing penerima manfaat.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan, tingkat kesejahteraan masyarakat di Kota Pontianak diklasifikasikan berdasarkan desil atau tingkatan kemampuan ekonomi dari desil 1 hingga desil 10. Penerima bantuan sosial dari pemerintah kota, umumnya berasal dari kelompok desil 1 hingga desil 5 yang tergolong sangat miskin, miskin hingga rentan miskin.
BACA JUGA:Breaking News: Tiga Tahanan Kasus Pencurian Kabur dari Sel Tahanan Kejari Pontianak
“Kategorinya dilihat dari kondisi rumah, jumlah anggota keluarga hingga pendapatan per kapita,” ujarnya.
Ia menjelaskan sebagian warga dalam kategori tersebut telah menerima bantuan dari pemerintah pusat melalui berbagai program. Di antaranya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diterima sekitar 19.060 keluarga di Kota Pontianak, serta Program Keluarga Harapan (PKH) yang menjangkau sekitar 12.096 keluarga penerima manfaat.
BACA JUGA:Taruna Merah Putih Kalbar Adakan Buka Puasa Bersama Anak Yatim di Pontianak
Namun demikian, masih terdapat warga yang tidak menerima kedua program tersebut. Karena itu Pemerintah Kota Pontianak menyalurkan bantuan sosial uang tunai dari APBD untuk membantu kelompok masyarakat tersebut.
“Bantuan ini diberikan kepada warga yang tidak menerima PKH maupun BPNT, tetapi secara kondisi ekonomi masih membutuhkan dukungan. Karena itu pemerintah kota hadir memberikan bantuan tambahan,” jelasnya.
BACA JUGA:Penyerahan Simbolis Bantuan Sosial Uang Tunai APBD Pontianak Tahap 1 Tahun 2026
Sumber: prokopim pontianak


