PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Sidang putusan perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak dengan terdakwa Riezky Kabah digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa.
Sebelumnya, Riezky Kabah dilaporkan ke Polda Kalbar usai mengunggah konten video di media sosial yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam serta menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun. Konten tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat Dayak, berujung penangkapan, hingga perkaranya kini diproses di meja hijau. Putusan tersebut menjadi akhir dari proses persidangan yang menyita perhatian masyarakat, khususnya komunitas Dayak di Kalimantan Barat. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Iyen Bagago yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat. Usai persidangan, Iyen Bagago menyampaikan tanggapannya kepada awak media. Ia mengaku cukup puas dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim. BACA JUGA: Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 di Pontianak Resmi Dibuka, Cek Lokasi dan Cara Daftar via PINTAR BI "Ya kalau secara hukum kita ya cukup merasa puas lah. Karena itu sudah putusan pengadilan kita tidak bisa lagi dan menurut kita sudah puas, dan sudah membuat penghina itu merasa jera untuk melakukan perbuatan ke depan," tuturnya. Menurutnya, vonis tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari. Terkait kemungkinan penerapan sanksi adat, Iyen menjelaskan bahwa hal tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak beserta jajaran pengurusnya untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku. "Untuk hukum adat kita sudah serahkan dengan pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Nah, yang mereka mungkin sekarang sedang mencari cara macam mana. Kalau menurut DAD Kota kan adat tidak bisa dibarter dan harus tetap dilaksanakan," imbuhnya. Ia menambahkan, sebagai pelapor, dirinya berharap proses adat tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan tetap mengedepankan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan adat. "Kalau kita sih sebagai pelapor ya mengharapkan itu harus. Cuman nanti mekanismenya seperti apa mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pontianak yang sudah memutuskan menurut kami sudah sesuailah, walaupun merasa tersakiti karena sudah dihina," ungkap dia. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu kehormatan dan martabat suku di Kalimantan Barat. Dengan adanya putusan pengadilan, diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum serta menjaga keharmonisan antarwarga di daerah.Riezky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara dalam Sidang Putusan Kasus Penghinaan Suku Dayak
Senin 23-02-2026,19:32 WIB
Reporter : Epry Barage
Editor : Tim Redaksi
Tags : #sukudayak
#sidangputusan
#riezky kabah
#pontianakhariini
#pnpontianak
#penghinaansukudayak
#pengadilannegeripontianak
#kalimantanbarat
#hukumkalbar
#beritapontianak
Kategori :
Terkait
Senin 23-02-2026,19:32 WIB
Riezky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara dalam Sidang Putusan Kasus Penghinaan Suku Dayak
Terpopuler
Senin 30-03-2026,16:16 WIB
Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangka Agustinus cs Dinyatakan Tidak Sah
Selasa 31-03-2026,10:23 WIB
Analisis Taktik Timnas Indonesia vs Bulgaria: Dominasi Tanpa Efektivitas
Selasa 31-03-2026,09:25 WIB
BMKG Kalbar Rilis Potensi Hujan Harian 31 Maret–6 April 2026
Selasa 31-03-2026,09:11 WIB
Hipertensi Jadi Penyakit Tertinggi di Pontianak Sepanjang 2025
Selasa 31-03-2026,06:10 WIB
BRI Region 6 Jakarta 1 Gelar Onboarding Pekerja Tahap 2 Tahun 2026
Terkini
Selasa 31-03-2026,13:39 WIB
Bahlil Buka Suara Soal Isu Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi 1 April 2026
Selasa 31-03-2026,12:25 WIB
Bimtek LPJ Hibah Ormas Digelar, Sekda Pontianak Tekankan Akuntabilitas
Selasa 31-03-2026,12:21 WIB
KAI Logistik Siap Layani Pengiriman Motor Pada Periode Arus Balik
Selasa 31-03-2026,11:27 WIB
Kementerian PU Awali Pembangunan Jembatan Rangka Baja di Bireuen, Aceh
Selasa 31-03-2026,10:29 WIB