RSUD Kota
Pesan artikel

Riezky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara dalam Sidang Putusan Kasus Penghinaan Suku Dayak

Riezky Kabah Divonis 2 Tahun Penjara dalam Sidang Putusan Kasus Penghinaan Suku Dayak

Sidang putusan terkait penghinaan suku Dayak oleh tersangka Riezky Kabah di PN Pontianak. -Dok. Pontianak Disway-

PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK – Sidang putusan perkara dugaan penghinaan terhadap Suku Dayak dengan terdakwa Riezky Kabah digelar di Pengadilan Negeri Pontianak pada Senin, 23 Februari 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara serta denda sebesar Rp50 juta kepada terdakwa.

Sebelumnya, Riezky Kabah dilaporkan ke Polda Kalbar usai mengunggah konten video di media sosial yang menyebut suku Dayak menganut ilmu hitam serta menyebut Rumah Radakng sebagai tempat dukun. Konten tersebut menuai kecaman luas dari masyarakat Dayak, berujung penangkapan, hingga perkaranya kini diproses di meja hijau.

Putusan tersebut menjadi akhir dari proses persidangan yang menyita perhatian masyarakat, khususnya komunitas Dayak di Kalimantan Barat. Kasus ini sebelumnya dilaporkan oleh Iyen Bagago yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Mangkok Merah Kalimantan Barat.

Usai persidangan, Iyen Bagago menyampaikan tanggapannya kepada awak media. Ia mengaku cukup puas dengan putusan yang telah dijatuhkan oleh majelis hakim.

BACA JUGA:Jadwal Penukaran Uang Baru 2026 di Pontianak Resmi Dibuka, Cek Lokasi dan Cara Daftar via PINTAR BI

"Ya kalau secara hukum kita ya cukup merasa puas lah. Karena itu sudah putusan pengadilan kita tidak bisa lagi dan menurut kita sudah puas, dan sudah membuat penghina itu merasa jera untuk melakukan perbuatan ke depan," tuturnya. 

Menurutnya, vonis tersebut diharapkan memberikan efek jera sekaligus menjadi pembelajaran agar kasus serupa tidak terulang di kemudian hari.

Terkait kemungkinan penerapan sanksi adat, Iyen menjelaskan bahwa hal tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada Dewan Adat Dayak (DAD) Kota Pontianak beserta jajaran pengurusnya untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

"Untuk hukum adat kita sudah serahkan dengan pengurus DAD Kota Pontianak dan jajarannya. Nah, yang mereka mungkin sekarang sedang mencari cara macam mana. Kalau menurut DAD Kota kan adat tidak bisa dibarter dan harus tetap dilaksanakan," imbuhnya.

Ia menambahkan, sebagai pelapor, dirinya berharap proses adat tetap berjalan sebagaimana mestinya, dengan tetap mengedepankan mekanisme dan ketentuan yang berlaku di lingkungan adat.

"Kalau kita sih sebagai pelapor ya mengharapkan itu harus. Cuman nanti mekanismenya seperti apa mudah-mudahan semuanya berjalan dengan lancar dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Pontianak yang sudah memutuskan menurut kami sudah sesuailah, walaupun merasa tersakiti karena sudah dihina," ungkap dia. 

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut isu kehormatan dan martabat suku di Kalimantan Barat. Dengan adanya putusan pengadilan, diharapkan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara hukum serta menjaga keharmonisan antarwarga di daerah.

Sumber: