BACA JUGA:Peringati Hakordia 2025, Wali Kota Pontianak Tekankan Integritas ASN
Untuk ASN yang bertugas di daerah, THR juga dapat mencakup tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau tambahan penghasilan daerah. Namun, besaran tambahan ini disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing wilayah. Pemerintah daerah diberikan ruang untuk menyesuaikan kebijakan dengan kondisi fiskal daerahnya.
Pada prinsipnya, THR dibayarkan sebesar 100 persen dari komponen yang telah ditetapkan dan tidak dikenakan potongan iuran. Hal ini memberikan kepastian bahwa penerima memperoleh haknya secara utuh. Meski demikian, untuk komponen tunjangan kinerja, mekanisme pembayarannya tetap mengikuti kebijakan yang berlaku pada tahun anggaran berjalan.
Kehadiran THR diharapkan dapat membantu ASN dan pensiunan dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya. Selain mendukung kesiapan perayaan Idul Fitri, kebijakan ini juga menjadi stimulus ekonomi yang signifikan. Lonjakan konsumsi menjelang Lebaran secara tidak langsung mendorong pertumbuhan ekonomi, khususnya di sektor ritel, transportasi, dan pariwisata.
BACA JUGA:Pelantikan KAHMI–FORHATI Kubu Raya, Bupati Sujiwo Tekankan Integritas ASN Alumni HMI
Dengan dasar hukum yang jelas melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Perpres yang akan diterbitkan, pencairan THR tahun ini diharapkan berjalan lancar dan tepat waktu. Pemerintah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga kesejahteraan aparatur dan pensiunan sebagai bagian penting dari penyelenggaraan negara.
Bagi ASN dan pensiunan, THR bukan sekadar tambahan penghasilan tahunan, melainkan simbol penghargaan atas dedikasi dan pengabdian. Di sisi lain, bagi perekonomian nasional, THR menjadi salah satu instrumen yang mampu menjaga stabilitas konsumsi domestik menjelang momentum hari besar keagamaan.