Penghapusan Kelas I, II dan III, Biaya BPJS Kesehatan akan Dinaikkan Bertahap
Kamis 16-05-2024,11:02 WIB
Reporter : Anggik Juliannur Nugroho
Dalam Perpres sebelumnya, ARSSI mengusulkan penundaan pelaksanaan KRIS dari 1 Januari 2024 menjadi 30 Juni 2025 karena rumah sakit swasta masih belum siap secara keseluruhan untuk memenuhi standar sarana dan prasarana yang diperlukan.