BACA JUGA:Gubernur Ria Norsan Lantik 26 Pejabat Baru Pemprov Kalbar, Tegaskan Proses Sesuai Aturan ASN
Makna Keseragaman Baru
Kebijakan ini dilakukan dengan tujuan bahwa seluruh ASN bekerja di bawah satu payung pelayanan publik yang sama. Namun, diferensiasi fungsi dan kewenangan tetap dijaga melalui atribut jabatan, khususnya bagi PNS yang menduduki posisi struktural.