RSUD Sekadau
Pesan artikel
Backlink iklan

Yuk Kenali Perbedaan Seragam PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026

Yuk Kenali Perbedaan Seragam PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026

Pelantikan PPPK paruh waktu yang dilakukan Pemerintah Kota Singkawang-Media Center Singkawang-dokumen istimewa

PONTIANAKINFO.COM - Memasuki tahun 2026, wajah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia tampil semakin seragam. Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 10 Tahun 2024 resmi menetapkan penyatuan pola berpakaian harian bagi seluruh ASN, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga PPPK Paruh Waktu.

Kebijakan ini membawa perubahan signifikan dalam tampilan birokrasi. Jika sebelumnya perbedaan status kepegawaian dapat dikenali secara kasat mata melalui warna dan model pakaian dinas, kini perbedaan visual tersebut nyaris menghilang. Seluruh ASN mengikuti jadwal dan jenis pakaian dinas yang sama dalam aktivitas kerja sehari-hari.

Keseragaman seragam ini dimaksudkan untuk menegaskan identitas ASN sebagai satu kesatuan aparatur negara. Pemerintah ingin mengurangi sekat visual antarskema kepegawaian, sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dan solidaritas di lingkungan birokrasi. Dengan tampilan yang sama, ASN dapat lebih fokus pada kinerja dan pelayanan publik, bukan pada perbedaan status administratif.

BACA JUGA:Yuk Kenali Perbedaan Seragam PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu 2026

Jadwal Seragam Harian ASN

Dalam regulasi terbaru, ditetapkan pola pakaian dinas harian yang berlaku umum bagi PNS dan PPPK sebagai berikut:

- Senin dan Selasa: Pakaian Dinas Harian (PDH) khaki, berupa kemeja khaki dengan celana atau rok senada.

- Rabu: Kemeja putih polos dipadukan dengan bawahan hitam atau gelap yang bersifat formal.

- Kamis dan Jumat: Batik, tenun, lurik, atau pakaian khas daerah sesuai ketentuan instansi masing-masing.

BACA JUGA:Pelantikan PPPK Periode II Singkawang: Wako Tjhai Chui Mie Tekankan Peran Guru dan Tenaga Kesehatan

Dengan ketentuan tersebut, tidak ada lagi perbedaan warna atau model pakaian harian antara PNS dan PPPK. Secara tampilan luar, seluruh ASN terlihat identik saat menjalankan tugas.

Atribut Jadi Pembeda Utama

Meski seragamnya sama, negara tetap mempertahankan pembeda melalui atribut pangkat dan jabatan. Di sinilah garis perbedaan paling jelas terlihat.

PNS mengenakan atribut yang lebih lengkap, mulai dari tanda jabatan struktural, pin Korpri, lambang instansi, hingga papan nama. Atribut ini mencerminkan posisi, kewenangan, serta jenjang jabatan dalam struktur birokrasi pemerintahan.

Sumber: