Rincian jadwalnya sebagai berikut:
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru
- Jumat, 2 Januari 2026: Rekomendasi cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan.
Skema ini memungkinkan libur selama empat hari berturut-turut dan cukup diminati untuk liburan singkat bersama keluarga.
BACA JUGA:UMP 2026 di Kalimantan Resmi Ditetapkan, Ini Daftar Upah Minimum Lima Provinsi
Jumlah Tanggal Merah Tahun 2026
Berdasarkan SKB 3 Menteri, sepanjang tahun 2026 terdapat 25 tanggal merah, yang terdiri dari:
- 17 hari libur nasional
- 8 hari cuti bersama.
Penetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat dalam menyusun rencana kerja, pendidikan, serta agenda liburan.
BACA JUGA:Daftar Lengkap UMP 2026 di 36 Provinsi, Dua Daerah Masih Belum Tetapkan
Daftar Libur Nasional Tahun 2026
Berikut daftar lengkap libur nasional 2026:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi