RSUD Sekadau
Pesan artikel
Backlink iklan

Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026

Kalender tahun 2026--Pinterest

PONTIANAKINFO.COM - Pemerintah secara resmi menetapkan kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Dalam keputusan tersebut, tahun 2026 akan memiliki 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama, sehingga total hari libur dan cuti bersama mencapai 25 hari.

Ketentuan ini tertuang dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 1497 Tahun 2025, Nomor: 2 Tahun 2025, dan Nomor: 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.

Penerbitan SKB Tiga Menteri ini bertujuan untuk menciptakan efisiensi dan efektivitas hari kerja, sekaligus menjadi pedoman resmi bagi instansi pemerintah maupun sektor swasta dalam menyusun jadwal kerja, pelayanan publik, serta perencanaan aktivitas sepanjang tahun 2026.

Dalam dokumen tersebut ditegaskan bahwa penetapan hari-hari besar keagamaan Islam tertentu masih bersifat menunggu keputusan resmi.

BACA JUGA:Jadwal Lengkap Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Total 25 Hari

"Penetapan tanggal 1 Ramadan 1447 Hijriah, Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, dan Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama," disebutkan dalam SKB yang ditandatangani oleh Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini pada 19 September 2025.

SKB tersebut juga memberikan penekanan khusus kepada unit kerja atau lembaga yang bergerak di bidang pelayanan publik. Disebutkan, unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, pusat kesehatan masyarakat, layanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan, perbankan, hingga sektor perhubungan, agar mengatur penugasan pegawai pada hari libur nasional dan cuti bersama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan cuti bersama memiliki konsekuensi terhadap hak cuti pegawai.

"Pelaksanaan cuti bersama sebagaimana dimaksud mengurangi hak cuti tahunan pegawai/karyawan/pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku pada setiap unit kerja/satuan organisasi/lembaga/perusahaan," bunyi SKB.

Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan cuti bersama bagi aparatur sipil negara (ASN) mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku. Sementara itu, pelaksanaan cuti bersama di lingkungan perusahaan atau instansi swasta diserahkan kepada kebijakan pimpinan masing-masing.

BACA JUGA:Apakah 2 Januari 2026 Tanggal Merah? Ini Penjelasan Resmi Libur Tahun Baru

Daftar Hari Libur Nasional 2026

- 1 Januari (Kamis): Tahun Baru 2026 Masehi

- 16 Januari (Jumat): Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW

Sumber: