Apakah 2 Januari 2026 Tanggal Merah? Ini Penjelasan Resmi Libur Tahun Baru
Gambar kalender --Pinterest
PONTIANAKINFO.COM - Hari ini, Kamis 1 Januari 2026, masyarakat Indonesia menikmati libur nasional Tahun Baru. Momen ini kerap dimanfaatkan untuk bepergian bersama keluarga, berlibur singkat, atau sekadar beristirahat di rumah sebelum kembali ke rutinitas kerja dan sekolah.
Namun, menjelang berakhirnya libur Tahun Baru, muncul pertanyaan di tengah masyarakat. Berdasarkan kalender, Jumat 2 Januari 2026 berada di antara libur nasional 1 Januari dan libur akhir pekan. Kondisi ini dikenal sebagai hari kejepit nasional atau harpitnas. Lantas, apakah 2 Januari 2026 juga ditetapkan sebagai tanggal merah? Berikut ulasan lengkapnya.
BACA JUGA:Apakah 2 Januari 2026 Tanggal Merah? Ini Penjelasan Resmi Libur Tahun Baru
Apakah Besok 2 Januari 2026 Tanggal Merah?
Mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, Jumat 2 Januari 2026 bukan tanggal merah. Pemerintah tidak menetapkan cuti bersama maupun libur tambahan setelah libur nasional Tahun Baru 2026.
Artinya, libur Tahun Baru hanya berlaku satu hari, yaitu Kamis 1 Januari 2026. Pada Jumat 2 Januari 2026, aktivitas perkantoran, pelayanan publik, serta kegiatan belajar-mengajar kembali berjalan normal.
BACA JUGA:Daftar Lengkap Tanggal Penting Januari 2026: Hari Nasional, Internasional, dan Libur Nasional
Status Libur Tahun Baru 2026
Secara resmi, libur Tahun Baru 2026 ditetapkan sebagai berikut:
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 2 Januari 2026: Hari kerja normal.
Tidak adanya cuti bersama membuat libur Tahun Baru tahun ini tergolong singkat dibandingkan momen libur panjang lainnya.
BACA JUGA:Dewan Pengupahan Sepakati UMK Pontianak Rp3.205.220
Opsi Ambil Cuti agar Libur Lebih Panjang
Sumber:



