Latar Belakang Perkara
Sebagai informasi, Pengadilan Negeri Pontianak melalui putusan pra peradilan Nomor 13/Pid.Pra/2025/PN.Ptk yang dibacakan pada Senin, 17 November 2025, sempat mengabulkan permohonan dari Natalria Tetty Swan. Putusan tersebut membatalkan SP3 Polda Kalbar terkait laporan dugaan penipuan dan penggelapan proyek 13 titik pipa PDAM Kubu Raya tahun 2013, dengan terlapor Muda Mahendrawan selaku Bupati dan Uray Wisata sebagai Direktur Utama PDAM Kubu Raya.
Namun demikian, laporan polisi yang dibuat oleh Iwan Darmawan pada tahun 2024 terkait perkara tersebut telah dihentikan Polda Kalbar melalui mekanisme restorative justice (RJ).