PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Mantan Direktur Utama PDAM Tirta Raya Kabupaten Kubu Raya, Uray Wisata, secara resmi melaporkan seorang warga berinisial ET ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat (Kalbar) pada Jumat, 19 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikan ET saat menjadi saksi dalam sidang pra peradilan pada November 2025 lalu.
Dalam proses pelaporan tersebut, Uray Wisata didampingi kuasa hukumnya, Rizal Karyansyah. Rizal menyampaikan bahwa laporan dibuat setelah kliennya menemukan sejumlah kejanggalan dalam keterangan saksi ET yang dihadirkan oleh pihak pemohon pra peradilan.
“Pak Uray Wisata menemukan ada bukti keterangan yang tidak benar. Keterangan palsu yang diberikan di pengadilan, di bawah sumpah, sehingga dengan adanya keterangan-keterangan daripada kesaksian tersebut. Yang salah satu yang disampaikan oleh saksi yang diajukan oleh pemohon pra peradilan itu salah satu saksi yang bernama saudari ET,” ujar Rizal saat konferensi pers pada Jumat, 19 Desember 2025 malam.
Ditemukan 32 Item Keterangan yang Dinilai Tidak Benar
Rizal menjelaskan bahwa dalam putusan pra peradilan, saksi ET tercatat memberikan sebanyak 32 item keterangan yang dinilai runut dan lengkap. Namun setelah ditelaah secara mendalam oleh Uray Wisata, keterangan tersebut dinilai tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
“Maka dari itu, tadi saya bersama Pak Uray secara resmi melaporan saudari ET itu, ke Polda Kalbar terkait keterangan palsu di atas sumpah dan dalam pengadilan di hadapan hakim,” katanya.
Menurut Rizal, laporan tersebut merupakan langkah hukum yang diambil kliennya untuk memastikan proses peradilan berjalan sesuai prinsip kejujuran dan keadilan.
Uray Wisata Diperiksa sebagai Saksi Korban
Setelah laporan dibuat, Uray Wisata langsung dimintai keterangan oleh penyidik sebagai saksi korban sekaligus pelapor. Rizal menyebutkan, pemeriksaan dilakukan di Subdit 1 Ditreskrimum Polda Kalbar.
“Selain Pak Uray, ada juga beberapa saksi lain juga dihadirkan termasuk anggota Bidkum Polda Kalbar yang hadir dalam sidang pra peradilan itu, karena ET menyampaikannya di persidangan praperadilan, di situ ada hakim,” ucapnya.
Rizal menegaskan bahwa keterangan yang disampaikan saksi ET dilakukan di bawah sumpah sesuai agama Islam, sehingga secara hukum pidana hal tersebut memiliki konsekuensi serius apabila terbukti tidak benar.