PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Pontianak terhadap sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Pontianak pada Selasa, 16 Desember 2025.
Edi menjelaskan bahwa Ranperda yang dibahas memuat sejumlah substansi penting, di antaranya penyertaan modal bagi Bank Kalbar dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Khatulistiwa Pontianak, serta percepatan digitalisasi pelayanan publik. Selain itu, pemerintah kota juga menyiapkan master plan kependudukan hingga tahun 2045 sebagai arah kebijakan pembangunan jangka panjang.
BACA JUGA:Wali Kota Pontianak Paparkan Masterplan Kependudukan hingga 2045
Menurutnya, kebijakan penyertaan modal bertujuan memperkuat perbankan daerah dan badan usaha milik daerah (BUMD) agar semakin sehat dan mampu memperluas layanan kepada masyarakat.
“Dengan permodalan yang kuat, bank daerah diharapkan dapat berperan lebih besar dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, baik di Kota Pontianak maupun di wilayah Kalimantan Barat,” katanya usai rapat paripurna.
BACA JUGA:Pemkot Pontianak Gelar Operasi Pasar Murah, Siapkan 16.439 Paket Sembako
Edi juga menekankan pentingnya penyusunan master plan kependudukan sebagai dasar perencanaan pembangunan. Dokumen tersebut akan menjadi acuan dalam pengaturan penyebaran penduduk serta perumusan program-program pembangunan yang berbasis data konkret.
“Dengan data kependudukan yang akurat, arah pembangunan akan lebih terukur dan tepat sasaran, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kota Pontianak,” ujarnya.
BACA JUGA:Inovasi Baca Meter Mandiri, PDAM Tirta Khatulistiwa Pontianak Raih Penghargaan OPSI 2025
Melalui Ranperda tersebut, Pemerintah Kota Pontianak berharap pelayanan kepada masyarakat semakin mudah, transparan, dan efisien, sejalan dengan upaya mendorong pertumbuhan ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Kota Pontianak.