Bupati Kubu Raya Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial, Sebut Sebagai Terobosan Humanis

Kamis 04-12-2025,16:24 WIB
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA - Bupati Kubu Raya Sujiwo mengapresiasi penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana ringan. Penerapan pidana kerja sosial tersebut tertuang dalam nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama yang ditandatangani seluruh kepala daerah kabupaten/kota dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dengan disaksikan Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan pada Kamis, 4 Desember 2025. Menurut Sujiwo, penerapan pidana kerja sosial adalah sebuah terobosan kebijakan yang merupakan langkah strategis dan humanis dalam sistem peradilan pidana.

“Artinya, ini terobosan yang luar biasa menurut saya,” ujar Sujiwo usai menghadiri penandatanganan di Aula Utama Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Pontianak. 

Sujiwo menjelaskan kebijakan tersebut akan diterapkan bagi pelaku tindak pidana yang sifatnya bukan berat, seperti pembunuhan atau pemerkosaan. Melainkan untuk kasus-kasus ringan seperti perkelahian atau pelanggaran lain yang melalui proses diversi untuk mencapai keadilan restoratif.

BACA JUGA:Bupati Kubu Raya Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial, Sebut Sebagai Terobosan Humanis

“Artinya, pelaku-pelaku tindak pidana yang sifatnya bukan yang (berat) kayak pembunuhan, pemerkosaan. Mungkin perkelahian, segala macam itu, kemudian dilakukan dengan restorative justice atau RJ dan kemudian diarahkan ke arah sosial. Jadi bukan hukuman pidana ya. Bukan hukuman pidana tetapi lebih kepada hukuman sosial,” jelasnya.

Ia mencontohkan bentuk hukuman sosial yang bisa diimplementasikan, seperti pelaku yang memiliki kemampuan tertentu dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. 

“Bisa nanti menjadi kayak marbot masjid. Kemudian yang mempunyai profesi bengkel bisa diarahkan ke BLKI, kemudian yang sifatnya sosial,” sebutnya.

BACA JUGA:Bupati Kubu Raya Ungkap Langkah Antisipasi Banjir, Puting Beliung, dan Karhutla

Menurut Sujiwo, selain memiliki efek jera, pendekatan ini lebih menekankan pada upaya memberdayakan dan memanfaatkan potensi pelaku. 

“Pertama tentunya tetap akan ada dampak dan efek jeranya, tetapi lebih kepada mengaryakan dan memberdayakan,” terangnya.

Di sisi lain, lanjut Sujiwo, kebijakan tersebut juga dinilai akan membantu mengurangi beban negara dan masalah overkapasitas di lembaga pemasyarakatan. 

BACA JUGA:Pemkab Kubu Raya Terapkan Kewajiban Inovasi Tahunan, ASN Dituntut Lebih Adaptif dan Kreatif

“Kita ketahui bahwasanya di setiap lapas itu kan terjadi over jumlah kapasitas tahanan. Itu kan tinggi, tinggi banget gitu. Sehingga ini juga akan mengurangi beban. Ketika overcapacity, maka akan mengurangi beban negara juga,” tambah Sujiwo.

Sujiwo menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mendukung dan mengimplementasikan kerja sama ini secara maksimal.

"Nah, ini tentunya suatu terobosan yang menurut saya sebagai kepala daerah, cukup keren. Sebagai kepala daerah, kita akan membangun kerja sama ini dan kita akan implementasikan, aplikasikan semaksimal mungkin nanti bersama Pak Kajari,” pungkasnya.

Kategori :