Ade mengisahkan bahwa dalam kejadian awalnya, SS yang berperan sebagai orang yang bertanggung jawab atas 45 paket sabu, sebenarnya membeli 2 gram sabu seharga Rp1,2 juta dari seorang pria yang dikenal dengan inisial TO di Pontianak Timur. Setelah itu, SS dan AL membagi sabu tersebut menjadi 45 paket siap edar di rumah kontrakannya di Kecamatan Sungai Raya.
Menurutnya, jika berhasil menjual 45 paket sabu yang siap edar, SS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4. 500000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Kemudian, separuh dari keuntungan tersebut akan dibagi dengan AL.
"Apabila 45 paket sabu yang sudah siap untuk dijual berhasil terjual, SS akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4. 500000,- (Empat Juta Lima Ratus Ribu Rupiah). Keuntungan tersebut akan dibagi dua dengan AL," ungkapnya.
Setelah diselidiki, diketahui bahwa SS telah menyebarkan narkoba jenis sabu di Kecamatan Kubu lebih dari sekali, sementara AL baru pertama kali ikut membantu SS dalam penyebaran narkoba jenis sabu ini.