PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan bahwa pembangunan Living Plaza di Jalan Arteri Supadio, di atas lahan milik mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, telah sesuai prosedur hukum dan mendapat dukungan penuh pemerintah daerah.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kubu Raya Sujiwo saat meninjau lokasi bersama Sekretaris Daerah Yusran Anizam dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kubu Raya, Maria Agustina, pada Jumat (15/8/2025).
Bupati Sujiwo menuturkan bahwa kedatangannya bertujuan memastikan semua informasi terkait proyek tersebut jelas, termasuk status hukum lahan. Setelah menerima laporan adanya isu sengketa, ia langsung memanggil pihak-pihak terkait.
“Dari hasil dokumen, bahkan sertifikat elektroniknya sudah keluar. Artinya benar-benar sudah clear dan inkrah,” tegas Sujiwo. Ia menambahkan, apabila masih ada pihak yang keberatan, jalur hukum telah disediakan oleh negara.