Pemkab Kubu Raya via Dinas PTSP dan Bupati Sujiwo Pastikan Perizinan Living Plaza di Tanah Milik Dahlan Iskan

Jumat 15-08-2025,21:49 WIB
Reporter : Tim Redaksi
Editor : Tim Redaksi

PONTIANAKINFO.COM, KUBU RAYA – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya memastikan bahwa pembangunan Living Plaza di Jalan Arteri Supadio, di atas lahan milik mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, telah sesuai prosedur hukum dan mendapat dukungan penuh pemerintah daerah.

Penegasan ini disampaikan langsung oleh Bupati Kubu Raya Sujiwo saat meninjau lokasi bersama Sekretaris Daerah Yusran Anizam dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kubu Raya, Maria Agustina, pada Jumat (15/8/2025).

Bupati Sujiwo menuturkan bahwa kedatangannya bertujuan memastikan semua informasi terkait proyek tersebut jelas, termasuk status hukum lahan. Setelah menerima laporan adanya isu sengketa, ia langsung memanggil pihak-pihak terkait.

“Dari hasil dokumen, bahkan sertifikat elektroniknya sudah keluar. Artinya benar-benar sudah clear dan inkrah,” tegas Sujiwo. Ia menambahkan, apabila masih ada pihak yang keberatan, jalur hukum telah disediakan oleh negara.

 

 

 

BACA JUGA:  Tanah Milik Dahlan Iskan Diserang Media Bodrex, Bupati: Saya Pasang Badan!

Sujiwo juga menegaskan sikapnya terhadap investasi legal di Kubu Raya.

“Selama investasi itu legal, bermanfaat bagi daerah dan masyarakat, saya akan pasang badan. Maka saya mengundang para investor untuk berinvestasi di Kabupaten Kubu Raya. Saya akan kawal, dan kami akan berikan kemudahan-kemudahan perizinan,” ujarnya.


Wartawan senior, sekaligus perwakilan Dahlan Iskan di Pontianak, Drs. H. Muhammad Taufik.-Dok. Pontianak Disway -Nazril Ilham

Sementara itu, Kepala PTSP Kubu Raya Maria Agustina, yang akrab disapa Ayong, menegaskan bahwa pembangunan Living Plaza akan membawa banyak manfaat, termasuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penciptaan lapangan kerja.

“Berkaitan dengan rencana dibangun Living Plaza, yang pasti pertama, negara dan daerah akan mendapatkan pendapatan, terutama daerah melalui pendapatan asli daerah. Kemudian saya minta minimal 60 persen nanti pekerjanya, karyawannya, pegawainya harus warga Kubu Raya,” kata Maria.

 

 

 

BACA JUGA:  Wartawan Senior Kalbar Perwakilan Dahlan Iskan Sebut Pemberitaan Soal Lahan Sengketa Tak Cerdas

Ia menjelaskan, dari sisi perizinan, kesesuaian tata ruang atau TKTPR sudah dikeluarkan dan mendapat pertimbangan teknis dari BPN serta PU. Saat ini pihaknya tengah memproses persetujuan lingkungan dan berupaya mempercepatnya agar bisa bersamaan dengan persetujuan bangunan gedung.

“Mudah-mudahan akhir tahun ini bisa selesai. Efek atau dampak daripada kegiatan investasi ini sangat-sangat banyak menguntungkan, bukan hanya bagi pemerintah daerah tapi juga bagi masyarakat kita,” tambahnya.

Tags : #wartawan #sujiwo #pwi #pemkab kubu raya #muhammad taufik #kubu raya #kalbar #investor #investasi #dahlan iskan #berita
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini