Penyintas HTI dan Eks Simpatisan ISIS Soroti Penanganan Penyintas Tarekat Al-Mukmin di Kalbar

Jumat 08-08-2025,14:33 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.COM, SAMBAS - Langkah sejumlah pihak di Kalimantan Barat dalam merespons fatwa sesat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kalbar terhadap Tarekat Al-Mukmin mendapat apresiasi dari para penyintas kelompok ekstrem yang telah dibubarkan pemerintah. Namun, apresiasi itu diiringi kritik bahwa upaya yang ada belum menyentuh akar persoalan, khususnya terkait keberlangsungan hidup para mantan pengikut.

Isu ini mencuat setelah PCNU Kabupaten Sambas menggelar forum diskusi untuk membahas persoalan tersebut pada Rabu, 6 Agustus 2025. Kegiatan ini dimaksudkan untuk mencari solusi atas fatwa MUI Kalbar yang menyatakan ajaran Tarekat Al-Mukmin sesat dan menyesatkan. Meski demikian, para penyintas dari kelompok ekstremis menganggap pendekatan yang ada saat ini masih terlalu terbatas pada aspek teologis dan belum merambah pada solusi sosial-ekonomi.

Dany Chaniago yang merupakan mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan eks simpatisan ISIS, menegaskan bahwa persoalan pasca pembubaran kelompok seperti ini jauh lebih kompleks dari sekadar menghentikan aktivitas mereka.


Sosok Dany Chaniago selaku mantan anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dan eks simpatisan ISIS-Pontianak Disway-dokumen istimewa

"Saya mewakili penyintas kelompok ekstrim yang telah dibubarkan pemerintah mengapresiasi langkah sejumlah pihak dalam menanggulangi ataupun merespon fatwa dari majelis ulama Indonesia provinsi Kalimantan Barat, namun di dalam perspektif yang lain terutama hasil daripada diskusi internal kami, kegiatan yang dilakukan sama sekali belum menyentuh akar persoalan karena bagaimanapun pengikut loyal ini dia sudah solid, puluhan tahun bersama bahkan hidup layaknya keluarga. Sayangnya masih belum disoroti oleh pemerintah secara serius, baik itu kementerian agama, akademisi bahkan kesbangpol sekalipun. Pasca dibatasinya akses mereka, tak kalah penting adalah bagaimana menanggulangi hajat hidup para penyintas ini," jelas Dany dalam keterangannya kepada Pontianak Disway pada Jumat, 8 Agustus 2025.

BACA JUGA:Pemkab Kubu Raya Gelar Rakor Terkait Tarekat Al-Mu'min

Dany juga mengungkapkan bahwa dirinya telah berusaha mendukung program pemerintah bersama Nahdlatul Ulama (NU) untuk mengajak para penyintas kembali bersama negara.

"Saya sendiri telah bekerja sama dengan pemerintah dan Nahdlatul Ulama dalam beberapa kurun waktu terakhir, setiap agenda kita support maksimal. Kita yang ingin membantu pemerintah secara serius dan sungguh-sungguh kembali bersama negara tidak diperhatikan secara seksama," ujarnya.

Menurutnya, hambatan terbesar yang dihadapi para penyintas adalah sempitnya akses pekerjaan. Stigma dan minimnya dukungan membuat banyak mantan anggota kelompok terlarang ini kesulitan mencari nafkah.

"Realitanya, kami terseok-seok dalam mencari rezeki, sempitnya akses pekerjaan untuk penyintas, apalagi ketika sudah dimasuki kepentingan organisasi tertentu ya selesailah nasib para eks kelompok sesat-terlarang-tidak disorot sama sekali," kata Dany.

BACA JUGA:Heboh! Konflik PETI di PT WHS Aruk Sambas, Diduga Libatkan Oknum Aparat dan Jaringan Emas Ilegal

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa jika persoalan ekonomi ini tidak segera ditangani, risiko para penyintas kembali ke kelompok lama semakin besar.

"Tantangan berikutnya bagi stakeholder ialah mengentaskan persoalan perekonomian para penyintas. Jika tak ditanggulangi perihal bertahan hidup ini, suatu saat mereka juga bisa kembali lagi ke komunitas asalnya dan menjadi semakin keras," pungkasnya.

Pentingnya Pendekatan Komprehensif

Kasus Tarekat Al-Mukmin di Sambas mencerminkan bahwa penanganan kelompok yang dinilai menyimpang tidak bisa berhenti pada pelabelan atau pembubaran saja. Pendekatan tentunya harus menyentuh sisi kemanusiaan, termasuk memastikan para penyintas dapat berintegrasi kembali di masyarakat melalui pemberdayaan ekonomi, pembinaan keagamaan, dan dukungan sosial.

Kategori :