Peserta JKN PBI JK Dinonaktifkan, Ini Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan--dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari segmen Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) yang kepesertaannya dinonaktifkan sejak 1 Februari 2026 masih memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali statusnya. Proses pengajuan reaktivasi dapat dilakukan dengan melapor langsung ke Dinas Sosial di wilayah masing-masing.
Rizzky Anugerah selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa peserta yang ingin mengajukan pengaktifan ulang wajib melengkapi dokumen pendukung berupa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Surat tersebut menjadi bukti awal bahwa peserta memang memerlukan jaminan layanan kesehatan secara mendesak.
BACA JUGA:Peserta JKN PBI JK Dinonaktifkan, Ini Cara Mengaktifkan Kembali Kepesertaan BPJS Kesehatan
Menurut Rizzky, penonaktifan kepesertaan sejumlah peserta JKN PBI JK merupakan dampak dari diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemutakhiran data yang dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial agar bantuan sosial, termasuk jaminan kesehatan, tepat sasaran.
“Pembaruan data ini dilakukan untuk memastikan bantuan diberikan kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan. Peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh peserta baru, dengan jumlah kuota tetap sama,” ujar Rizzky, dikutip dari laman resmi bpjs-kesehatan.go.id.
BACA JUGA:Pontianak Raih Penghargaan UHC Pratama dari BPJS Kesehatan, Cakupan JKN Tembus 99,05 persen
Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa peserta JKN yang dinonaktifkan masih dapat mengaktifkan kembali kepesertaannya selama memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
BPJS Kesehatan menetapkan tiga syarat utama bagi peserta yang mengajukan reaktivasi.
BACA JUGA:Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan, Wakil Wali Kota Pontianak Tekankan Perlindungan Guru Swasta
1. Peserta harus tercantum dalam daftar kepesertaan yang dinonaktifkan pada Januari 2026.
2. Hasil verifikasi lapangan menunjukkan bahwa peserta tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.
3. Peserta terbukti menderita penyakit kronis atau berada dalam kondisi darurat medis yang berisiko terhadap keselamatan jiwa.
BACA JUGA:Menteri Kesehatan Tinjau RSUD Kubu Raya, Pastikan Kesiapan Layanan Tipe C
Setelah peserta melapor dan menyerahkan surat keterangan medis, Dinas Sosial setempat akan menindaklanjuti dengan meneruskan usulan reaktivasi tersebut kepada Kementerian Sosial untuk di proses lebih lanjut.
Sumber:


