Ternyata, korban ini dimanfaatkan di tempat pijat dan dijual kepada pria hidung belang di luar negeri dengan harga yang berbeda-beda.
Dia mengatakan bahwa enam orang telah direkrut untuk bekerja di salon pijat, namun mereka kemudian dijual kepada pria hidung belang di luar negeri.
Yasin dan kedua rekannya dihadapkan pada pasal 81 jo pasal 69 Undang-Undang Perlindungan Migran Indonesia serta pasal 4 Undang-Undang Perdagangan Orang yang mengancam mereka dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Dia menegaskan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap cara-cara untuk menggaji orang asing yang menjanjikan iming- iming gaji besar.