Dijanjikan Pekerjaan di Luar Negeri, Dimanfaatkan dan Dijual ke Pria Hidung Belang Malaysia

Kamis 25-04-2024,12:24 WIB
Reporter : Anggik Juliannur Nugroho
Editor : Adhitya Pangestu Putra, S. Si

PONTIANAKINFO.DISWAY.COM - Dua perempuan (29 tahun yang berinisial JR dan 41 tahun yang berinisial AB) tinggal di Jorong Permata Sari Bulan, Kenagarian Muaro, Kecamatan Sijunjung, Sumatera Barat, telah ditangkap polisi di tempat tinggal mereka atas dugaan keterlibatan dalam kasus perdagangan manusia antar negara.

 

AKP Muhammad Yasin dari Satuan Reserse Kriminal Polres Sijunjung menyampaikan bahwa kasus ini terungkap setelah sebanyak 6 korban melarikan diri dari tempat kerja mereka dan berlari menuju kedutaan besar Indonesia.

 

 

“Korban pun menghubungi pihak keluarga untuk meminta bantuan biaya pulang ke tanah air. Ketika menghubungi keluarga disinilah kasus itu terungkap adanya tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polres Sijunjung,” ujarnya, Rabu (24/4/2024).

 

Berdasarkan laporan yang diterima pada tanggal 17 April 2024, polisi berhasil menangkap kedua orang yang diduga terlibat dalam kejadian tersebut. Pada hari Minggu (21/4/2024), orang yang diduga terlibat dengan inisial JR (29) berhasil ditangkap, sementara AB (41) ditangkap pada hari Senin (22/4/2024).

 

BACA JUGA : Honda Civic Terbakar di POM Bensin, Pengemudi Kena Luka Bakar di Tangan & Kedua Kaki

 

Yasin mengatakan bahwa saat ini mereka masih sedang melakukan pengembangan dan mungkin ada orang lain yang terlibat.

 

Setelah memeriksa kedua tersangka, mereka diduga menggunakan berbagai cara untuk menipu calon korban dengan menjanjikan gaji sebesar Rp15 juta serta pekerjaan di tempat karaoke dan restoran di Malaysia. 

Kategori :