Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu menggunakan layanan online, karena sistem telah dirancang agar mudah digunakan bahkan oleh warga yang belum terbiasa dengan teknologi digital. Pihaknya juga menyiapkan petugas di kantor untuk membantu masyarakat yang datang langsung namun belum memahami proses online.
BACA JUGA:Pemkot Pontianak Petakan Lokasi Sekolah Baru
“Selain layanan di kantor Disdukcapil, masyarakat juga bisa mengurus akta kematian dan akta kelahiran melalui Mal Pelayanan Publik (MPP) yang berlokasi di Kapuas Indah setiap hari kerja, serta pelayanan di tingkat kecamatan secara offline tanpa perlu antrean online,” pungkasnya.