1. Perseroan Terbatas (PT)
2. Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA)
3. Yayasan dan asosiasi
4. Commanditaire Vennootschap (CV)
Tanggung Jawab Perusahaan
Perusahaan kini diwajibkan untuk:
1. Mengidentifikasi dan mendokumentasikan Beneficial Owners mereka.
2. Menyampaikan informasi tersebut kepada Kementerian Hukum dan HAM.
3. Memperbarui informasi secara tepat waktu jika ada perubahan.
4. Melakukan tinjauan internal dan memastikan pencatatan yang akurat.
Prosedur Pelaporan
Proses Langkah demi Langkah
1. Identifikasi: Menentukan individu yang memenuhi kriteria BO.
2. Dokumentasi: Mengumpulkan dokumen yang diperlukan seperti KTP, perjanjian kepemilikan, dan struktur pemegang saham.
3. Penyampaian: Melaporkan informasi melalui portal online Kemenkumham.
4. Verifikasi: Memvalidasi informasi yang disampaikan melalui due diligence internal dan eksternal.
5. Konfirmasi Tahunan: Menyampaikan konfirmasi tahunan atas data BO, meskipun tidak ada perubahan.
Platform Pelaporan Digital
Pelaporan harus dilakukan melalui sistem "AHU Online", yang telah diperbarui untuk mendukung fitur pelaporan BO baru. Sistem ini menyediakan fungsi pengiriman, peninjauan, dan pemantauan secara real-time.
Risiko dan Sanksi Ketidakpatuhan
Risiko Potensial
Ketidakpatuhan terhadap Permenkumham No. 2/2025 dapat mengakibatkan: