Dalam upaya memperkuat transparansi dan memberantas kejahatan keuangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kementerian Hukum dan HAM atau Kemenkumham) mengeluarkan peraturan baru—Permenkumham No. 2 Tahun 2025. Peraturan ini mewajibkan prosedur baru untuk pelaporan Beneficial Ownership (BO). Aturan baru ini memperkuat komitmen pemerintah untuk menyesuaikan standar internasional dalam pencegahan pencucian uang (AML) dan pendanaan terorisme (CTF).
Artikel ini akan membahas poin-poin utama Permenkumham No. 2/2025, implikasinya bagi dunia usaha, kewajiban pelaporan, serta pentingnya kepatuhan. Kami juga akan memandu langkah-langkah yang perlu diambil perusahaan untuk tetap patuh terhadap kerangka regulasi yang baru.
Apa itu Beneficial Ownership?
Definisi Beneficial Ownership
Beneficial Ownership mengacu pada individu yang pada akhirnya memiliki atau mengendalikan suatu entitas hukum, meskipun nama mereka tidak tercantum dalam dokumen formal. Individu-individu ini mendapatkan manfaat dari aset atau aktivitas perusahaan dan dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap keputusan perusahaan.
Dalam regulasi Indonesia, Beneficial Owner didefinisikan berdasarkan beberapa kriteria, termasuk:
- Memiliki setidaknya 25% saham.
- Memiliki kewenangan untuk mengangkat atau memberhentikan direksi atau komisaris.
- Mengendalikan entitas melalui perjanjian atau cara lainnya.
Mengapa Transparansi Beneficial Ownership Penting
Transparansi dalam BO penting untuk mencegah penyalahgunaan entitas hukum untuk tujuan ilegal seperti pencucian uang, korupsi, dan penghindaran pajak. Dengan mewajibkan perusahaan mengungkapkan BO mereka, pemerintah meningkatkan kepercayaan di sektor korporasi dan menciptakan iklim investasi yang lebih aman.
Ikhtisar Permenkumham No. 2/2025
Latar Belakang Peraturan
Permenkumham No. 2/2025 menggantikan Permenkumham No. 15/2019. Pembaruan ini menyesuaikan hukum nasional dengan rekomendasi terbaru FATF (Financial Action Task Force) dan praktik terbaik di kawasan. Peraturan ini diundangkan pada 15 Januari 2025 dan langsung berlaku.
Perubahan Kunci yang Diperkenalkan
1. Cakupan Diperluas: Kini mencakup tidak hanya korporasi, tetapi juga yayasan, asosiasi, dan CV.
2. Batas Waktu Pelaporan Lebih Ketat: Data BO harus dilaporkan dalam 30 hari sejak ada perubahan.
3. Verifikasi Ditingkatkan: Perusahaan wajib melakukan due diligence untuk memastikan keakuratan data BO.
4. Pembaruan Tahunan Wajib: Entitas harus mengonfirmasi atau memperbarui informasi BO setiap tahun.
5. Sanksi atas Ketidakpatuhan: Denda dan sanksi administratif dikenakan untuk pelaporan yang terlambat atau tidak akurat.
Siapa yang Terdampak?
Entitas yang Wajib Melapor
Peraturan ini berlaku untuk entitas berikut: