Pontianak Tingkatkan Satgas Kawasan Tanpa Rokok, Evaluasi Hingga Optimalkan Pengawasan dan Pelaporan Daring

Rabu 19-03-2025,13:09 WIB
Reporter : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWWAY.ID, PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas asap rokok. Pada tanggal 18 Maret 2025, dilaksanakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi Satuan Tugas (Satgas) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) Kota Pontianak. Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi dan memperkuat aspek pembinaan, pengawasan, penegakan, serta mempercepat proses pelaporan melalui platform daring dan aplikasi Monitor KTR.

Kegiatan ini terselenggara atas kerja sama dengan organisasi non-pemerintah (NGO), yang selama ini aktif mendukung kebijakan kesehatan masyarakat global. Dukungan juga datang dari berbagai elemen dan dinas terkait, termasuk Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Kepala Dinas Kesehatan Kota Pontianak, dr. Saptiko, M.Med.PH, dalam sambutannya menekankan pentingnya peran Satgas KTR dalam memastikan kepatuhan masyarakat terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang KTR. Beliau juga mengapresiasi dukungan Vital Strategies dalam proses penyusunan draf rancangan Perda KTR baru yang telah masuk dalam agenda Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) di DPRD Kota Pontianak tahun 2025.

Kabag Hukum Setda Pontianak, Ferry Abdi S.H, M.H, yang hadir sebagai narasumber dalam kegiatan ini, menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan paparan terkait Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

BACA JUGA:Raperda tentang KTR, Pemberdayaan Disabilitas dan Perlindungan Anak

“Kami dari bagian hukum kan diminta sebagai narasumber untuk memberikan paparan tentang Perda nomor 10 tahun 2010 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dan tadi sudah saya beri materi tersebut kepada kawan-kawan bagaimana langkah kita untuk menegakkan Perda nomor 10 tahun 2010,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ferry Abdi menjelaskan mengenai perumusan Perda baru yang sedang dalam proses penyelesaian di tingkat eksekutif.

“Kalau Perda baru kan sudah kita bahas kemarin di eksekutif, nanti kami juga sudah melibatkan Dinas Kesehatan sebagai pengusul, dari Kementerian Hukum, kemudian Inspektorat, sama bagian hukum sendiri yang pasti,” tambahnya.

“Itu sudah clear eksekutif, tinggal kita dapatkan jadwal di DPD, kalau sudah di DPD nanti kita akan minta fasilitasi ke Gubernur, terus ke Kementerian Hukum,” katanya.

BACA JUGA:Registrasi K3L untuk Alat Elektronik di Indonesia: Jangan Sampai Kena Denda!

Ia optimis bahwa jika proses berjalan lancar, Perda baru bisa diterapkan pada tahun 2025.

“Kalau prosesnya berjalan dengan lancar saya pikir tahun 2025, karena memang di Perda 10 tahun 2010 ini kan sudah terlalu lama, jadi ada beberapa yang harus kita sesuaikan lagi termasuk dari dasar dalam mengingat ataupun peraturan yang lebih tinggi,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan, Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan (P3PL) di Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Dayang Yuliani, menekankan pentingnya penerapan KTR yang lebih ketat mengingat meningkatnya jumlah perokok di kalangan anak muda.

“Pertemuan hari ini salah satu upaya kita dalam melakukan peningkatan kapasitas bagi Satgas yang melakukan pengawasan terhadap implementasi Perda KTR tahun 2010, dimana yang ditingkatkan dari memahami dengan baik bagaimana itu dalam implementasi pada KTR, mereka yang akan melakukan pembinaan, mereka melakukan pengawasan, dan mereka juga akan melakukan evaluasi Perda KTR di Kota Pontianak,” jelasnya.

Kategori :