Tumpang Tindih, Pemilik Lahan Laporkan Eks BPN Kubu Raya Ke Polda Kalbar

Jumat 28-02-2025,05:59 WIB
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

"Dalam hukum sudah jelas mengatakan hal tersebut, bahkan tanpa pemberitahuan sama sekali kepada pemilih SHM wilayah tersebut atas dasar SHA langsung dibangunkan sebuah Ruko, tentu ini yang kemudianmenjadi perkara," pungkasnya.

Kategori :