PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Kota Pontianak kembali menjadi sorotan, khususnya di kawasan Gajahmada, dengan fenomena anak di bawah umur yang bebas mengunjungi tempat hiburan malam. Salah seorang remaja berusia 18 tahun, yang identitasnya dirahasiakan, mengungkapkan alasannya sering mengunjungi club malam.
“Seru saja, lagunya asyik, budget-nya juga tidak terlalu mahal. Selain itu, banyak teman yang sering nongkrong di sana,” ujarnya saat diwawancarai Pontianak Disway. Fenomena ini mengundang perhatian berbagai pihak, termasuk DPRD Kota Pontianak. Yandi yang salah seorang anggota DPRD, menyampaikan keprihatinannya dan menegaskan pentingnya pengawasan lebih ketat. “Anak-anak di bawah umur harus diperiksa dan dicegah masuk ke tempat hiburan malam. Peran orang tua sangat penting untuk memastikan anak-anak tidak terjerumus ke hal-hal negatif. Jika pihak hiburan malam tetap mengizinkan anak di bawah umur masuk, sanksi tegas akan diberikan. Kami akan memperketat pengawasan dari berbagai sektor,” tegas Yandi. BACA JUGA:Marak Calo Hotel di Pontianak Jelang Tahun Baru 2025, Hotel Dirugikan dan Wisatawan Kesulitan Dapatkan Kamar KPAD Desak Regulasi Lebih Tegas Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Pontianak juga memberikan perhatian serius terhadap masalah ini. Sejak 2023, KPAD telah mengusulkan rancangan peraturan daerah (Raperda) terkait jam malam bagi anak-anak di bawah usia 18 tahun. Tujuannya adalah untuk menekan aktivitas anak di luar rumah pada malam hari, terutama di tempat publik dan hiburan malam. “Kejadian ini membutuhkan komitmen bersama. Pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha harus berperan aktif untuk menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Orang tua perlu lebih aktif dalam mendidik dan mengawasi anak-anak mereka,” ujar Lia, anggota KPAD Pontianak. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk menjadikan Pontianak sebagai kota layak anak. Menurutnya, masalah ini tidak dapat diselesaikan oleh satu pihak saja dan membutuhkan kerja sama yang berkesinambungan. BACA JUGA:Lima Hari Pencarian, Ibu yang Berusaha Selamatkan Anak Ditemukan Meninggal di Sungai Kapuas Aturan Perda dan Potensi Sanksi Mengacu pada Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, terdapat sejumlah aturan yang secara langsung terkait dengan fenomena ini. Pada Pasal 7 ayat 3, yang berbunyi setiap orang/badan dilarang menjual minuman beralkohol kepada tercantum poin B disebutkan bahwa konsumen yang belum berusia 21 tahun. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp50 juta. Yandi mengingatkan bahwa aturan ini harus dipatuhi oleh semua pelaku usaha hiburan malam di Pontianak. “Jika masih ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil langkah hukum,” katanya. BACA JUGA:Polsek Pontianak Selatan Berhasil Amankan Dua Pelaku Percobaan Pencurian di Tanjung Pura Hak Jawab untuk Club Malam Untuk menyeimbangkan pemberitaan, Redaksi Pontianak Disway telah mencoba menghubungi salah satu club malam di Pontianak. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak yang bersangkutan. Redaksi tetap membuka ruang bagi mereka yang ingin menggunakan hak jawab atas pemberitaan ini. Pentingnya Peran Orang Tua dan Masyarakat Masalah anak di bawah umur yang bebas masuk ke tempat hiburan malam tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan pengelola usaha, tetapi juga masyarakat luas. Orang tua diharapkan dapat lebih proaktif dalam menjaga dan mengawasi aktivitas anak-anak mereka. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk peduli dan aktif melaporkan jika melihat pelanggaran terkait anak di bawah umur di tempat hiburan malam. Fenomena ini menegaskan perlunya pendekatan komprehensif dalam menangani isu perlindungan anak. Tanpa kerja sama semua pihak, cita-cita menjadikan Pontianak sebagai kota layak anak hanya akan menjadi wacana belaka.Marak Anak Bawah Umur Dugem di Pontianak, DPRD Siap Awasi dan Tegaskan Sanksi
Senin 06-01-2025,15:11 WIB
Reporter : Adhitya Pangestu Putra, S. Si
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Tags : #sanksi tegas
#peraturan daerah kota pontianak
#peran orang tua
#komisi perlindungan anak daerah
#kasus anak dibawah umur
#hiburan malam
#club malam kota pontianak
#club malam
#aturan perda
#anak dibawah umur
Kategori :
Terkait
Selasa 17-02-2026,11:32 WIB
Pemkot Terbitkan Aturan Jam Operasional Usaha Hiburan Selama Ramadan 2026
Jumat 28-02-2025,06:33 WIB
Pemkot Pontianak Atur Operasional Tempat Hiburan Selama Ramadan, Diskotek Wajib Tutup Sebulan Penuh
Senin 06-01-2025,15:11 WIB
Marak Anak Bawah Umur Dugem di Pontianak, DPRD Siap Awasi dan Tegaskan Sanksi
Sabtu 02-11-2024,11:09 WIB
Seorang Kakek di Pemangkat Cabuli Anak di Bawah Umur, Korban Hamil 6 Bulan
Minggu 22-09-2024,19:56 WIB
Tanggapan KPU Singkawang Terkait Tersangka Pencabulan Anak Dibawah Umur Dilantik Jadi Anggota DPRD
Terpopuler
Kamis 26-03-2026,21:27 WIB
Prosedur Ambil Anak Angkat dan Prosedur Perceraian JPN Bukan Islam di Malaysia
Jumat 27-03-2026,02:08 WIB
Momentum Baru Setelah Idul Fitri, BRI Finance Ajak Talenta Profesional Bergabung
Kamis 26-03-2026,14:19 WIB
Mudik Aman dan Nyaman Bersama Keluarga di Hari Raya Idul Fitri 1447 H, Dengan Asuransi dari BRI Life
Jumat 27-03-2026,05:01 WIB
AXIS dan EVOS Hadirkan Pengalaman Ramadan Interaktif di Roblox Lewat Aktivasi #RamadanKitaBeda
Kamis 26-03-2026,23:12 WIB
Mudik Aman dan Nyaman, MIND ID Berangkatkan 1.700 Pemudik
Terkini
Jumat 27-03-2026,10:12 WIB
KAI Logistik Catat 13.435 Pengiriman Hewan Saat Ramadan – IdulFitri
Jumat 27-03-2026,09:01 WIB
Hisense Tampilkan Inovasi AI dan Solusi Smart Living di AWE 2026, Perkuat Komitmen pada Pengalaman Pengguna
Jumat 27-03-2026,08:16 WIB
BRI Region 6 Jakarta 1 Gelar Acara Halal Bihalal bersama jajaran Manajemen dan seluruh BRIliaN Region 6
Jumat 27-03-2026,08:11 WIB
Ekspansi Ekonomi Indonesia yang Pesat Mendorong Permintaan akan Kepemimpinan Eksekutif yang Berpengalaman
Jumat 27-03-2026,05:29 WIB