4. Santunan tahap 1 (50%) di transfer melalui Bank BCA Singkawang di tanggal 5 Februari - 7 Februari 2025 dan tahap II (50%) di transfer di tanggal 13-15 Februari 2025.
5. Peserta yang terbukti tidak mengikuti rute pawai dari awal hingga akhir yang di buktikan dalam CCTV, Foto, Video, dan guntingan nomor peserta, akan diberi sanksi, berupa tidak dapat menerima dana santunan Tahap II.
6. Peserta yang tidak lolos verifikasi administrasi tidak mendapatkan santunan.
7. Peserta yang terbukti tidak mengikuti syarat, ketentuan dan mengganggu ketertiban umum pada saat Festival Cap Go Meh, akan diberi sanksi berupa tidak dapat menerima dana santunan dan tidak dapat mengikuti Festival Cap Go Meh tahun berikutnya.