Sosialisasi Festival Perayaan Imlek 2576 dan Cap Go Meh 2025 Kota Singkawang, Berikut Syarat Ketentuannya!

Senin 23-12-2024,10:52 WIB
Reporter : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd
Editor : Tim Redaksi

16. Peserta harus membawa kartu/nomor peserta sebagai bukti pendaftaran.

17. Peserta di bawah umur memerlukan izin tertulis dari orang tua.

18. Panitia tidak bertanggung jawab jika ada ajaran peserta yang dianggap bertentangan dengan ritual Tatung.

19. Peserta harus tunduk pada ketentuan panitia.

20. Panitia berhak mendiskualifikasi peserta yang melanggar aturan.

21. Peserta wajib memiliki rekening Bank BCA untuk menerima santunan.

22. Peserta hanya diizinkan berada di lokasi festival mulai pukul 23.00 WIB.

23. Panitia menyediakan pendaftaran khusus bagi peserta yang tidak menerima santunan.

24. Ketentuan lain akan diatur kemudian oleh panitia.

BACA JUGA:Rapat Perdana Imlek dan CGM Singkawang 2025: dari Ornamen Ular Hingga Undangan Presiden

Pendaftaran Peserta

Pendaftaran berlangsung pada 13–25 Januari 2025 (Senin-Minggu, pukul 08.30–16.00 WIB) di Sekretariat Panitia Imlek 2576 dan Festival Cap Go Meh 2025, Gedung Singkawang Cultural Center, Jl. Yos Sudarso, Kota Singkawang.

Syarat dan Ketentuan Pendaftaran

1. Peserta Liong/Naga, Khie Lin, Barongsai, Drum Band, dan Seni Budaya Lainnya:

- Pendaftaran dilakukan oleh ketua pengurus kelompok.

- Fotokopi KTP 2 lembar (peserta luar negeri wajib melampirkan fotokopi paspor).

Kategori :