Seorang Kepala Desa di Kubu Raya Terjerat Kasus Hukum, Kini Mendekam di Polda Kalbar

Sabtu 21-12-2024,13:14 WIB
Reporter : Argha Afif
Editor : Muhammad Zibi Alifiqri, S. Pd

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID Kubu Raya – Informasi beredar mengenai Kepala Desa Kuala Mandor A, Kabupaten Kubu Raya, berinisial MNW, yang kini harus menjalani proses hukum. MNW diduga terlibat dalam sebuah kasus yang mengharuskannya mendekam di tahanan Polda Kalimantan Barat sejak Kamis, 19 Desember 2024.

Informasi ini dikonfirmasi oleh sejumlah warga Desa Kuala Mandor A, Kecamatan Kuala Mandor B, Kabupaten Kubu Raya, Provinsi Kalimantan Barat. Mereka menyebutkan bahwa MNW tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukannya.

Menurut sumber terpercaya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang oleh MNW. Aparat penegak hukum segera bertindak dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya kasus tersebut membawa MNW ke balik jeruji tahanan.

Pihak berwenang menyatakan bahwa proses hukum terhadap MNW akan terus berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi serta tegaknya hukum demi keadilan bagi masyarakat.

BACA JUGA:Perkara Nanas, Seorang Pria 63 Tahun Ditusuk di Kubu Raya

Dikutip dari media Kalbar News, bahwa keterangan dari salah satu Tokoh Masyarakat Desa Kuala Mandor A, berinisial Sy mengatakan, permasalahan yang melibatkan Kepala Desa Kuala Mandor A adalah terkait permaslahan tanah Masyarakat dengan tanah milik salah satu Perusahaan.

"Permasalahan ini sudah lama terdengar, bermula dari gugatan Masyarakat yang tiba-tiba tanahnya dikuasuai orang lain ternyata diduga ada keterlibatan kepala Desa, berawal dari itu kemudian Aparat Penegak Hukum (APH) melakukan pemeriksaan dan penyelidikan hingga akhirnya infonya Pak Kades ditahan di Polda Kalbar,” jelas Sy.

Namun hingga saat ini, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polda Kalimantan Barat maupun kuasa hukum MNW terkait perkembangan kasus ini. Warga setempat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan tuntas, sehingga memberikan kejelasan terhadap dugaan penyalahgunaan yang telah dilaporkan.

“Dengar-dengar dananya 11 M.” tambahnya.

BACA JUGA:Facebook Jadi Alat Perekrutan Ilegal, Polres Kubu Raya Dalami Sindikat TPPO

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut integritas seorang pejabat desa yang semestinya menjadi panutan bagi masyarakat.

Kategori :