Advokat Pontianak Ajukan Uji Materi Pensiun Seumur Hidup DPR ke MK
Sosok Tim Kita Melek Hukum, Andrean Winoto Wijaya--dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Skema pensiun seumur hidup bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menjadi sorotan. Advokat asal Pontianak, Andrean Winoto Wijaya, S.H., M.H., secara resmi mengajukan uji materi terhadap ketentuan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan melalui kantor hukum KITA MELEK HUKUM , tempat Andrean bernaung.
Andrean, yang dikenal sebagai satu-satunya advokat keturunan Tionghoa dari Pontianak yang mengajukan gugatan ini, menilai aturan pensiun DPR telah melenceng dari prinsip keadilan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Menurutnya, pemberian hak pensiun seumur hidup kepada anggota DPR dengan masa jabatan relatif singkat bahkan hanya satu periode atau lima tahun menyisakan persoalan serius dari sudut pandang hukum tata negara.
“Secara konstitusional, apakah adil memberikan hak pensiun seumur hidup kepada pejabat publik yang hanya menjalankan mandat rakyat selama satu sampai lima tahun?” ujar Andrean dalam pernyataannya.
BACA JUGA:Pensiun Seumur Hidup DPR Digugat ke MK, Advokat Asal Pontianak Soroti Ketimpangan Keadilan Sosial
Ia menegaskan, hak pensiun tersebut tidak hanya berlaku seumur hidup, tetapi juga berpotensi diwariskan, meskipun kontribusi dan kinerja legislasi selama masa jabatan kerap dipertanyakan publik. Kondisi ini, menurutnya, menciptakan standar ganda dalam perlakuan negara terhadap warganya.
Andrean juga menyoroti dampak kebijakan tersebut terhadap keuangan negara. Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang terus mengalir untuk membiayai pensiun DPR dinilai tidak sebanding dengan manfaat publik yang dihasilkan. Ia menyebut alokasi anggaran tersebut berpotensi lebih tepat sasaran apabila dialihkan ke sektor-sektor strategis yang menyentuh langsung kepentingan masyarakat.
“Di saat negara dengan mudah menjamin pensiun seumur hidup bagi elite politik, kita masih menyaksikan ketimpangan nyata di lapangan tenaga kesehatan dan guru honorer menerima penghasilan yang sangat rendah, bahkan jauh dari standar hidup layak,” tegasnya.
BACA JUGA:Tim Kita Melek Hukum Kecam Dugaan Pelecehan Verbal terhadap Pengacara oleh Oknum Polisi di Kubu Raya
Dalam permohonannya, Andrean juga mengkritisi kinerja DPR yang dinilai belum mencerminkan tanggung jawab besar yang melekat pada berbagai fasilitas negara yang diterima, termasuk rendahnya tingkat kehadiran dalam rapat serta perilaku tidak pantas dalam forum persidangan.
Ia menyebut kebijakan ini berpotensi melahirkan praktik yang ia istilahkan sebagai “korupsi waktu”, yakni ketika masa jabatan politik yang singkat justru menghasilkan manfaat ekonomi jangka panjang yang bersifat permanen bagi individu tertentu.
Secara hukum, Andrean mendalilkan bahwa norma pensiun DPR bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, terutama prinsip keadilan sosial dan persamaan kedudukan setiap warga negara di hadapan hukum. Ia pun mempertanyakan apakah dalam kerangka hukum tata negara, pengalihan anggaran pensiun tersebut ke sektor publik yang lebih mendesak dan produktif dimungkinkan secara konstitusional.
Sumber:


