Kasus Charlie’s Angels di Pontianak: Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sosok tiga wanita yang sebelumnya diduga melakukan pengeroyokan dan penyebaran konten asusila di Pontianak terhadap seorang perempuan-Pontianak Disway-dokumen istimewa
PONTIANAKINFO.COM, PONTIANAK - Proses hukum terkait kasus pengeroyokan dan penyebaran konten asusila yang menyeret tiga wanita di Kota Pontianak terhadap korban berinisial NM (19) akhirnya mencapai keputusan penting. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak telah membacakan putusan untuk tiga nomor perkara, yakni 610/Pid.B/2025/PN Ptk, 611/Pid.B/2025/PN Ptk, dan 612/Pid.B/2025/PN Ptk. Kasus yang populer dengan sebutan Kasus Charlie’s Angels yang sebelumnya sempat menyita perhatian publik karena unsur bullying, pengeroyokan, hingga pembuatan konten asusila yang mencederai martabat korban.
Ketiga terdakwa yang masing-masing terlibat dengan peran berbeda adalah Puja Triamanda Ulsa (PT), Salsabila Qatrunnada alias Nada (SQ/ND), dan Aurelisa Fatimah (AF). Dalam putusan yang dibacakan, majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada seluruh terdakwa, dengan rincian pertimbangan hukum yang berbeda sesuai peran masing-masing.
BACA JUGA:Kasus Charlie’s Angels di Pontianak: Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Putusan untuk Terdakwa Puja Triamanda Ulsa
Majelis hakim menyatakan Puja Triamanda Ulsa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan dan perusakan barang. Atas perbuatannya, Puja dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari total hukuman, serta memutuskan agar Puja tetap ditahan. Sejumlah barang bukti berupa iPhone 11 Pro, iPhone 15 Pro Max rusak, baju kaos bertulisan DO IT AGAIN, celana pendek hijau, hingga flashdisk berisi video-foto, diserahkan untuk keperluan perkara lain atau dikembalikan kepada korban NM.
Selain itu, Puja diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Putusan untuk Terdakwa Salsabila Qatrunnada alias Nada
Dalam perkara ini, Salsabila Qatrunnada alias Nada dianggap memiliki peran lebih berat. Majelis hakim menyatakan Nada bersalah atas dua tindak pidana, yaitu:
- Turut serta melakukan penganiayaan
- Tanpa hak melakukan perekaman bermuatan seksual di luar kehendak dan tanpa persetujuan korban.
Nada dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara, sama seperti terdakwa lainnya. Namun, majelis juga mewajibkan Nada membayar restitusi sebesar Rp16.660.000 kepada korban. Apabila tidak dibayar dalam 30 hari, harta terdakwa disita dan dilelang. Jika tidak mencukupi, restitusi diganti dengan 3 bulan penjara tambahan.
Sumber:




