Kasus Charlie’s Angels di Pontianak: Tiga Terdakwa Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara
Sosok tiga wanita yang sebelumnya diduga melakukan pengeroyokan dan penyebaran konten asusila di Pontianak terhadap seorang perempuan-Pontianak Disway-dokumen istimewa
Barang bukti berupa flashdisk, Samsung A13 rusak, baju kaos, dan celana pendek hijau juga diputuskan diperuntukkan dalam perkara lain atau dirampas negara.
Nada juga dibebankan biaya perkara Rp5.000.
Putusan untuk Terdakwa Aurelisa Fatimah
Terdakwa ketiga, Aurelisa Fatimah, dinyatakan terbukti melakukan dan turut serta melakukan penganiayaan. Ia juga dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dan tetap ditahan.
Barang bukti berupa baju kaos, celana pendek, dan flashdisk berisi video-foto dirampas untuk dimusnahkan maupun dilampirkan dalam berkas perkara.
Aurel juga diwajibkan membayar biaya perkara senilai Rp5.000.
Sumber:




