Wakil Ketua MPR RI, Hak Angket DPR Terkait Kecurangan Pemilu 2024
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Hidayat Nur Wahid buka suara mengenai wacana pengajuan hak angket DPR RI terkait kecurangan Pemilu 2024.-Dok. MPR-
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI), Hidayat Nur Wahid (HNW), memberikan pandangannya mengenai wacana pengajuan hak angket DPR RI terkait dugaan kecurangan pada Pemilu 2024.
Menurut HNW, tidak ada alasan untuk menolak hak angket karena hak tersebut telah dijamin oleh Konstitusi, yaitu Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI 1945).
BACA JUGA:Koalisi Perubahan Bahas Usulan Hak Angket DPR Terkait Pemilu 2024, Siap Jawab Cak Imin
"Hak angket adalah hak politik yang konstitusional dimiliki oleh DPR. Tidak ada halangan untuk menggunakannya selama memenuhi syarat yang telah ditetapkan," ujar HNW dalam keterangan pers pada Senin, 26 Februari 2024.
Dia menjelaskan bahwa syarat untuk mengajukan hak angket adalah minimal diusulkan oleh 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi.
"Saat syarat tersebut terpenuhi, tidak ada yang dapat menghalangi penggunaan hak angket oleh DPR. Tidak ada hak konstitusional siapapun, terutama di luar DPR, yang dapat menolak hak angket," tambahnya.
HNW menegaskan bahwa wacana hak angket seharusnya tidak dihubungkan dengan hasil pemilu yang belum final.
BACA JUGA:Bawaslu Awasi Pemungutan Suara Ulang di Banten, Tegaskan Kepatuhan Terhadap Prosedur
"Sampai saat ini, belum ada hasil final pemilu 2024 yang diumumkan oleh KPU. Jadi tidak ada yang bisa dikatakan menang atau kalah secara resmi. Oleh karena itu, hak angket sebaiknya tidak dihubungkan dengan hasil pemilu," paparnya.
Dia juga menyambut positif wacana pengajuan hak angket yang pertama kali diajukan oleh kubu Capres-Cawapres Nomor Urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, serta didukung oleh Koalisi Perubahan yang mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Silakan ajukan hak angket, karena hal itu diperbolehkan oleh UUD NRI 1945," tegas HNW.***
Sumber: disway