Rentcar MaC
Mau iklan?

Bawaslu Awasi Pemungutan Suara Ulang di Banten, Tegaskan Kepatuhan Terhadap Prosedur

Bawaslu Awasi Pemungutan Suara Ulang di Banten, Tegaskan Kepatuhan Terhadap Prosedur

Pengawasan Bawaslu Terhadap Pemungutan Suara Ulang di Provinsi Banten-Dok Bawaslu-

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terus memantau proses pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah titik, mulai dari Kota Serang hingga Pandeglang, Provinsi Banten. Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menegaskan bahwa pelaksanaan PSU berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Bagja menegaskan bahwa prosedur tersebut termasuk pembukaan dan penutupan TPS pada waktu yang ditentukan, serta pencegahan pemilih untuk mencoblos di dua lokasi TPS berbeda.

BACA JUGA:KPU Garansi Bantu Keluarga Petugas Pemilu yang Wafat, Ini Rinciannya!

Selain itu, pengawas diminta untuk memastikan bahwa surat suara Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang sudah meninggal tidak digunakan.

Terkait dengan rekomendasi PSU di beberapa TPS, Bagja meminta pengawas agar lebih teliti guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang. 

Dalam kunjungannya di Banten, Bagja mengawasi tiga TPS, termasuk dua TPS di Kota Serang, yang melakukan PSU berdasarkan rekomendasi temuan Bawaslu.

Selain itu, Bawaslu juga mencatat sejumlah pelanggaran selama proses tahapan pemilu. Puadi, anggota Bawaslu RI, menjelaskan bahwa dari 1.116 laporan yang diterima, sebanyak 450 laporan telah diregistrasi, sementara 523 temuan pelanggaran telah didaftarkan. 

Pelanggaran tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.

Provinsi Sulawesi Selatan dan Sumatera Utara tercatat memiliki jumlah temuan dan laporan tertinggi.

BACA JUGA:Tim Hukum Anies-Muhaimin Ungkap Pelanggaran Serius dalam Pemilu Presiden 2024

Bawaslu juga mencatat pelanggaran selama tahapan kampanye, dengan jumlah laporan mencapai 408, dan temuan sebanyak 249. Dari jumlah tersebut, 154 laporan dan 224 temuan telah diregistrasi.

Lebih lanjut, Bawaslu mencatat adanya pelanggaran di masa tenang, pemungutan, dan penghitungan suara, serta dugaan pelanggaran netralitas ASN. Upaya penanganan dan pemantauan terus dilakukan untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam proses pemilu.***

Sumber: disway