Bawaslu Singkawang Hentikan Investigasi Dugaan Pelanggaran Paslon 02 Terkait Bazar Sembako
Hendro Susanto selaku Ketua Bawaslu Singkawang-beritasatu-Web
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Singkawang memutuskan untuk menghentikan temuan dugaan pelanggaran pemilu oleh pasangan calon nomor urut 2 terkait kegiatan bazar sembako. Keputusan ini diambil berdasarkan hasil rapat di Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Singkawang.
Hendro Susanto selaku Ketua Bawaslu Kota Singkawang, dalam konferensi pers di Sekretariat Bawaslu Singkawang pada Senin 11 November 2024 menyatakan bahwa temuan tersebut dihentikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilu.
"Alasan dihentikan atau tidak ditindaklanjuti karena berdasarkan hasil rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Singkawang didukung alat bukti dan barang bukti, dugaan tindak pidana pemilihan dengan nomor register 001/Reg/TM/PW/Kota/20.02/XI/2024 diberhentikan atau tidak ditindaklanjuti ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan," ujar Hendro.
Dia menambahkan bahwa dalam rapat pleno internal pada 2 November, temuan ini memenuhi syarat perbedaan materil dalam penanganan pelanggaran setelah diregister. Bawaslu kemudian membawa kasus ini ke Gakkumdu dalam waktu 1x24 jam sesuai Pasal 187A.
BACA JUGA:Tim Kampanye Paslon 02 Singkawang Tanggapi Temuan Bawaslu Terkait Bazaar Berbayar
Selanjutnya, Bawaslu Singkawang mengklarifikasi dengan memanggil saksi-saksi dan pihak terkait sebanyak 13 orang, termasuk 7 panitia pengawas kecamatan (panwascam), 4 orang yang terkait langsung, dan 2 saksi ahli.
Menurut Hendro, proses penyusunan kajian dan keputusan terkait kelanjutan penanganan pelanggaran ini rampung pada 8 November 2024. Setelah kajian mendalam, Gakkumdu menyimpulkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur pidana pemilihan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan.
"Kami membahas secara menyeluruh, dan setelah dilakukan kajian mendalam, keputusan kami sampaikan bahwa temuan ini dihentikan atau tidak dilanjutkan ke tahap penyidikan karena tidak memenuhi unsur pidana pemilihan," tambahnya.
Keputusan untuk menghentikan dugaan pelanggaran ini diambil oleh Tim Gakkumdu, yang terdiri dari Bawaslu Kota Singkawang, Polres Singkawang, dan Kejaksaan Negeri Singkawang. Hal ini menjadi upaya untuk menjaga integritas pemilihan tanpa melangkahi aturan yang ada.
Sumber: