Backlink
Rentcar MaC

KPU Garansi Bantu Keluarga Petugas Pemilu yang Wafat, Ini Rinciannya!

KPU Garansi Bantu Keluarga Petugas Pemilu yang Wafat, Ini Rinciannya!

Gedung KPU RI--

PONTIANAKINFO.DISWAY.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan bahwa proses penyaluran santunan kepada keluarga petugas pemilu yang meninggal memerlukan verifikasi data yang ketat.

BACA JUGA:Petugas KPPS Jatim yang Meninggal Dunia Tembus 30 Orang

KPU telah mengonfirmasi bahwa sebanyak 71 petugas pemilu telah meninggal dunia selama pelaksanaan Pemilu 2024.

Jumlah anggota KPPS yang meninggal didapatkan berdasarkan data KPU hingga Minggu, 18 Februari 2024, pukul 23.58 WIB.

Hasyim menjelaskan bahwa santunan hanya akan disalurkan setelah verifikasi data dan dokumen pendukung seperti surat keterangan kematian dan surat keterangan sehat diperoleh.

Sejauh ini, empat penyelenggara pemilu yang meninggal telah menerima santunan dari pemerintah.

BACA JUGA:KPU Tegaskan Jeda Sementara Sirekap demi Akurasi Data!

Perlindungan kesehatan dan jaminan sosial bagi badan ad hoc akan berlangsung hingga rekapitulasi dan penetapan hasil pemilu pada tanggal 20 Maret 2024.

Hal ini karena anggota KPPS masih diperlukan dalam pengawasan penghitungan suara di TPS maupun dalam rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota.

Hasyim menegaskan bahwa petugas KPPS yang terlibat dalam pemungutan suara ulang atau pemungutan suara lanjutan juga tetap akan mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial.

BACA JUGA:Perhatian KPU RI: Santunan bagi Petugas KPPS yang Meninggal Dunia, Mulai dari Rp10 Juta Hingga Rp36 Juta!

Mereka masih dalam cakupan monitoring dan perlindungan jaminan sosial, mengingat situasi khusus yang mengharuskan pemungutan suara dilakukan ulang atau dilanjutkan.***

Sumber: