Apakah Buruh dan Pekerja Mendapat Libur Pilkada 27 November 2024? Berikut Penjelasannya!
ilustrasi Pilkada Serentak 27 November 2024-Antaranews.com-web
PONTIANAKINFO.DISWAY.ID, Hari Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang berlangsung pada 27 November 2024 telah ditetapkan sebagai hari libur nasional. Namun, tidak semua pekerja dapat menikmati hari libur tersebut. Beberapa sektor pekerjaan yang tetap beroperasi pada hari tersebut diwajibkan untuk memenuhi hak-hak pekerja sesuai aturan pemerintah.
Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2024, pemerintah memberikan pedoman kepada pengusaha terkait pelaksanaan hak pekerja pada hari libur Pilkada. Dalam surat edaran ini, pengusaha diwajibkan memberikan kesempatan kepada pekerja untuk menggunakan hak pilih mereka, meskipun harus bekerja. Pengaturan waktu kerja menjadi solusi agar buruh tetap dapat memberikan suara di tempat pemungutan suara (TPS) tanpa mengorbankan kewajiban mereka di tempat kerja.
Selain itu, pekerja yang dipekerjakan pada hari libur Pilkada berhak atas upah lembur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Surat edaran tersebut menegaskan bahwa hak-hak lain yang biasa diterima pekerja pada hari libur resmi, seperti tunjangan atau kompensasi tambahan, juga harus diberikan.
“Pekerja/buruh yang bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian isi Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan.
Aturan ini bertujuan memastikan partisipasi seluruh warga negara dalam Pilkada, termasuk pekerja, tanpa mengorbankan hak-hak mereka. Pemerintah juga berharap agar pengusaha mematuhi aturan ini demi mendukung proses demokrasi serta menjaga kesejahteraan pekerja.
Surat edaran tersebut menegaskan pentingnya tanggung jawab bersama dalam mendukung pelaksanaan Pilkada yang lancar dan inklusif. Dengan mengatur waktu kerja serta memberikan kompensasi yang sesuai, pekerja tetap dapat menjalankan hak pilih mereka sebagai warga negara sekaligus mendapatkan hak-hak mereka sebagai buruh.
Pemerintah mengimbau pengusaha untuk memastikan aturan ini dilaksanakan secara adil di semua sektor. Dukungan dari pengusaha tidak hanya memperkuat nilai demokrasi, tetapi juga mencerminkan komitmen terhadap kesejahteraan pekerja. Dengan demikian, pekerja yang tetap bekerja pada hari libur Pilkada diharapkan tetap terlindungi hak-haknya, baik dalam berpartisipasi dalam pemilu maupun menerima kompensasi yang sesuai.
Sumber: